Muhammad Yunus
Kamis, 24 September 2020 | 16:01 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memperlihatkan temuan sabu-sabu sebanyak 13 Kilogram dan ribuan pil ekstasi, Kamis (24/9/2020) / Foto Suarasulsel.id : Muhammad Aidil

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 Kilogram.

Barang terlarang tersebut disita dari empat orang pria yang diduga merupakan sindikat jaringan narkoba di Kota Makassar.

Empat pelaku yang ditangkap, masing-masing diketahui bernama Muhammad Albi Farid, Ahmad Toto, Andi Zaldy Mansyur, dan satu orang lagi berinisial MN.

Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Merdisyam mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Napi Gali Lubang, Anak Buah Prabowo: Sisa Urugan Tanah Tak Terlihat, Aneh

"Keempat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda," kata Merdisyam saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (24/9/2020).

Penemuan 13 Kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi, bermula dari tertangkapnya Muhammad Albi Farid di salah satu rumah Kos, Jalan Bontosunggu, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (20/9/2020) pukul 19.00 Wita.

Dari tangan Farid, polisi menyita barang bukti berupa satu kemasan plastik berisi 8 tablet ekstasi berwarna biru.

Tertangkapnya Farid, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, Achmad Toto ditangkap dengan membawa barang bukti berupa satu buah dompet coklat yang berisi tiga kemasan plastik berisi kristal bening. Bersama delapan kemasan berisi 57 butir tablet ekstasi warna biru.

"Selain itu, ditemukan juga satu butir patahan ekstasi warna biru dan satu buah handphone android hitam," kata Merdisyam.

Baca Juga: Vonis Lucinta Luna Dibacakan Hakim Minggu Depan

Untuk pelaku Andi Zaldy Mansyur, ditangkap di Perumahan Bumi Permata Hijau, Jalan Hertasning Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (21/9/2020) pukul 11.50 Wita.

Sedangkan, untuk pelaku berinisial MN ditangkap di Kompleks UMI, Jalan Racing Center, Kecamatan Panakukkang, Makassar pada Rabu (23/9/2020) pukul 01.00 Wita.

Saat tertangkap, polisi berhasil menyita satu buah tas ransel warna biru berisi satu kemasan plastik besar sabu-sabu dan 30 kemasan plastik berisi 2.994 butir tablet ekstasi.

"Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 13 kilogram, dan 2.994 tablet ekstasi, tiga buah timbangan digital dan satu unit mobil Honda Brio," ungkap Merdisyam.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan menambahkan, empat pelaku diduga merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di Kota Makassar.

Hanya saja, Hermawan belum mau membeberkan secara detail terkait gambaran jaringan yang diungkap ini. Alasannya, pihaknya masih dalam melakukan pengembangan.

"Dari hasil sementara kita tidak bisa ungkapkan, tapi berbeda. Kita ungkap satu jaringan lain, jaringan baru. Makanya ini sedang dalam pengembangan kita," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More