SuaraSulsel.id - Operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19 mulai diterapkan di Kota Makassar.
Operasi dimulai dengan menggelar apel pasukan bersama TNI, Polri, Kejari Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Makassar di lapangan Polrestabes Makassar, Senin (14/9/2020).
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
Operasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga. Dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19.
"Penurunan atau melandainya tingkat keterpaparan Covid-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua," kata Rudy.
Rudy mengaku tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk itu, ia berharap kesuksesan operasi yustisi dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.
"Selamat bertugas bapak ibu, jaga kesehatan, lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif. Tetapi tegas terhadap protokol kesehatan," jelas Rudy.
Asisten I Kota Makassar M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan.
Baca Juga: Operasi Yustisi, Polisi hingga Tentara Siap Beri Sanksi Pelanggar PSBB DKI
Dua perwali baru yang diterbitkn Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan. Sehingga jika melanggar, maka harus membayar denda.
Besar denda mulai Rp100 ribu untuk perorangan hingga Rp 20 juta untuk badan usaha.
"Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar," katanya.
Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.
"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," pungkasnya.
Jokowi: Tidak Ada Tawar-menawar untuk Terapkan Protokol Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Curahan Hati Warga Jeneponto ke Wagub: Harapan Mandiri di Tengah Jerat Kemiskinan
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel