Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 12 September 2020 | 10:02 WIB
Divisi Sosialisi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulsel Misna Attas / Foto suarasulsel.id : Muhammad Aidil

Menurut Laode, berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 yang mengatur penundaan tahapan Pilkada dari September ke Desember 2020, telah diatur apabila terjadi penundaan maka yang berhak menunda adalah berdasarkan hasil kesepakatan antara DPR, Pemerintah, dan KPU.

"Pemerintah itu bisa diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian DPR bisa diwakili oleh Komisi II DPR RI dan KPU RI. Bawaslu dan DKPP salah satu bagian dari penyelenggara, hanya bisa memberikan masukan. Jadi kalau misalnya tiga pihak ini mengatakan kita tunda, kami selalu siap. Karena di tingkat pusat yang harus memutuskan itu," jelas Laode.

Terkait dengan anggaran Pilkada, lanjut Laode, merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

"Pasti akan menyesuaikan juga kebijakannya. Misalnya, anggaran yang belum digunakan itu bisa digunakan di 2021. Jadi tidak ada masalah," tutur Laode.

Baca Juga: KPU Kepri Persilakan PDIP Tarik Dukungan Dari Apri-Roby di Pilkada Bintan

Laode juga menanggapi terkait situasi penyebaran Covid-19 di Sulsel. Ia mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Sulsel baru-baru ini, tren Virus Corona mengalami penurunan.

Bahkan, beberapa daerah di Sulsel yang menggelar Pilkada 2020 justru telah relatif berkurang penyebaran Virus Corona.

"Jadi kalau indikator itu karena trennya menurun, saya kira apakah nanti akan diputuskan di Sulsel itu ditunda bisa jadi pertimbangan," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: Partai Gelora Dukung Paslon Bambang Wisnu Handoyo di Pilkada Gunungkidul

Load More