SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait adanya wacana mengenai penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Divisi Sosialisi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulsel Misna Attas mengatakan, untuk menunda tahapan Pilkada karena adanya bencana non alam atau Covid-19, KPU tidak bisa sepihak memutuskan.
Penundaan tahapan pilkada hanya bisa dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dari berbagai lembaga. Antara lain KPU RI, DPR RI, Dapartemen Dalam Negeri dan beberapa instansi terkait lainnya.
"Tidak bisa sepihak Sulsel ini mengatakan Pilkada ditunda atau tidak, karena tentu kami harus bicara dengan KPU RI, dari KPU RI akan bicara dengan pemerintah. Jadi tidak gampang pengambilan keputusannya. Itu tentu memerlukan analisis-analisis," kata Misna kepada SuaraSulsel.Id di Kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: KPU Kepri Persilakan PDIP Tarik Dukungan Dari Apri-Roby di Pilkada Bintan
Misna mengemukakan untuk Pilkada 2020 di Sulsel, memang telah memasuki tahapan penetapan pencalonan.
Hanya saja, untuk menetapkan pasangan calon, KPU masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon yang sudah mendaftar.
Hasil verifikasi dan pemeriksaan kesehatan para bakal calon akan disampaikan pada tanggal 13-14 September 2020.
Oleh karena itu, apabila akan dilakukan penundaan tahapan pilkada mesti harus dipertimbangkan secara matang-matang.
Apalagi, kata Misna, Virus Corona atau Covid-19 yang masih mewabah ini belum diketahui kapan akan berakhir.
Baca Juga: Partai Gelora Dukung Paslon Bambang Wisnu Handoyo di Pilkada Gunungkidul
"Nah, satu hal yang pasti adalah kita hanya bisa berhati-hati dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Bahwa apakah terkena atau tidak terkena wabah tersebut, kita tidak tahu. Tetapi, sebaiknya para bakal pasangan calon mengutamankan keselamatan jiwa bagi semua orang. Bukan hanya mengutamakan kontestasi elektoralnya," jelas Misna.
Misna menjelaskan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona itu, KPU Sulsel telah memiliki protokol penanganan Covid-19.
Untuk pertemuan tatap muka secara langsung dan dialog, peserta dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang serta harus menjaga jarak satu meter antara satu sama lain.
Selain itu, untuk pertemuan rapat umum secara tatap muka, pesertanya juga dibatasi dengan jumlah maksimal 100 orang dan juga harus menjaga jarak.
"Semua pertemuan ini boleh diparalelkan dengan media daring. Jadi jika masuk di gedung KPU, di situlah berlaku protokol Covid-19 tersebut," kata dia.
"Tetapi bagaimana pasangan calon itu berangkat?, kemudian di jalan bagaimana?, berapa banyak orang?. Ini yang harus dipahami oleh para calon-calon tersebut. Mari memberikan contoh yang baik pada masyarakat," kata Misna.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki