SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait adanya wacana mengenai penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Divisi Sosialisi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulsel Misna Attas mengatakan, untuk menunda tahapan Pilkada karena adanya bencana non alam atau Covid-19, KPU tidak bisa sepihak memutuskan.
Penundaan tahapan pilkada hanya bisa dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dari berbagai lembaga. Antara lain KPU RI, DPR RI, Dapartemen Dalam Negeri dan beberapa instansi terkait lainnya.
"Tidak bisa sepihak Sulsel ini mengatakan Pilkada ditunda atau tidak, karena tentu kami harus bicara dengan KPU RI, dari KPU RI akan bicara dengan pemerintah. Jadi tidak gampang pengambilan keputusannya. Itu tentu memerlukan analisis-analisis," kata Misna kepada SuaraSulsel.Id di Kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Jumat (11/9/2020).
Misna mengemukakan untuk Pilkada 2020 di Sulsel, memang telah memasuki tahapan penetapan pencalonan.
Hanya saja, untuk menetapkan pasangan calon, KPU masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon yang sudah mendaftar.
Hasil verifikasi dan pemeriksaan kesehatan para bakal calon akan disampaikan pada tanggal 13-14 September 2020.
Oleh karena itu, apabila akan dilakukan penundaan tahapan pilkada mesti harus dipertimbangkan secara matang-matang.
Apalagi, kata Misna, Virus Corona atau Covid-19 yang masih mewabah ini belum diketahui kapan akan berakhir.
Baca Juga: KPU Kepri Persilakan PDIP Tarik Dukungan Dari Apri-Roby di Pilkada Bintan
"Nah, satu hal yang pasti adalah kita hanya bisa berhati-hati dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Bahwa apakah terkena atau tidak terkena wabah tersebut, kita tidak tahu. Tetapi, sebaiknya para bakal pasangan calon mengutamankan keselamatan jiwa bagi semua orang. Bukan hanya mengutamakan kontestasi elektoralnya," jelas Misna.
Misna menjelaskan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona itu, KPU Sulsel telah memiliki protokol penanganan Covid-19.
Untuk pertemuan tatap muka secara langsung dan dialog, peserta dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang serta harus menjaga jarak satu meter antara satu sama lain.
Selain itu, untuk pertemuan rapat umum secara tatap muka, pesertanya juga dibatasi dengan jumlah maksimal 100 orang dan juga harus menjaga jarak.
"Semua pertemuan ini boleh diparalelkan dengan media daring. Jadi jika masuk di gedung KPU, di situlah berlaku protokol Covid-19 tersebut," kata dia.
"Tetapi bagaimana pasangan calon itu berangkat?, kemudian di jalan bagaimana?, berapa banyak orang?. Ini yang harus dipahami oleh para calon-calon tersebut. Mari memberikan contoh yang baik pada masyarakat," kata Misna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal