SuaraSulsel.id - Anggota Bawaslu Kota Makassar Abdul Hafid mengatakan, Bawaslu tidak akan berhenti menelusuri dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Makassar.
Bawaslu masih bekerja menelusuri alasan mutasi sejumlah pejabat di Pemkot Makassar oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
“Apakah ada izin dari Kemendagri atau tidak,” ungkap Hafid kepada SuaraSulsel.id, Selasa (8/9/2020).
Menurut Hafid, jika sudah cukup semua informasi dan bukti-bukti yang dibutuhkan Bawaslu. Serta terpenuhi unsur formil dan materil, ada kemungkinan bisa jadi temuan.
“Saat ini kami masih lakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-buktinya dulu,” ungkap Hafid.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta maaf kepada Bawaslu Kota Makassar. Karena tidak menghadiri undangan klarifikasi. Terkait mutasi jabatan di Pemerintah Kota Makassar jelang Pilkada.
Alasan Rudy, agenda protokoler yang padat membuat dirinya baru mengetahui ada surat dari Bawaslu pada malam hari.
"Undangannya kita tidak terima, baru saya diinformasikan pas malamnya," kata Rudy kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Ia menjelaskan, mutasi jabatan yang dilakukan tidak berhubungan dengan gerakan politik. Pemerintahan Kota Makassar harus tetap berjalan dan tidak boleh terpengaruh dengan adanya Pilwalkot Makassar 2020.
Baca Juga: Polemik soal Cadar di Acara MTQ ke-37 Tingkat Sumut, Ini Penjelasan Panitia
"Saya menghimbau pada semua pihak, untuk tidak terlalu mudah mengaitkan antara kegiatan politik Pilkada dengan kegiatan mutasi," katanya.
"Apalagi saya ini kan sama sekali tidak berafiliasi dengan politik manapun. Sehingga kegiatan mutasi itu kita lakukan murni untuk mempercepat pelayanan pada masyarakat. Itu adalah salah satu amanah yang diberikan kepada saya sebagai Pj," kata Rudy.
Rudy menambahkan, sebagai Penjabat Wali Kota, dia diberikan amanah untuk mensukseskan kegiatan Pilwalkot Makassar 2020.
Namun tidak melupakan prioritas utama sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu, Rudy menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mengkaitkan kegiatan mutasi dengan gerakan politik.
"Jangan mengaitkan hal yang tidak perlu dikaitkan. Seperti kegiatan mutasi yang dasarnyan kita lakukan untuk mempercepat kinerja. Salah satu upaya untuk mempercepat kinerja adalah dengan melakukan penyegaran-penyegaran pada instansi-instansi yang perlu penyegaran," pungkasnya.
Anggota Bawaslu Kota Makassar Abdul Hafid mengatakan, jangka waktu pemanggilan Pj Wali Kota Makassar sudah habis. Karena itu Bawaslu tidak bisa memproses dugaan pelanggarannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika