SuaraSulsel.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta maaf kepada Bawaslu Kota Makassar. Karena tidak menghadiri undangan klarifikasi. Terkait mutasi jabatan di Pemerintah Kota Makassar jelang Pilkada.
Alasan Rudy, agenda protokoler yang padat membuat dirinya baru mengetahui ada surat dari Bawaslu pada malam hari.
"Undangannya kita tidak terima, baru saya diinformasikan pas malamnya," kata Rudy kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Ia menjelaskan, mutasi jabatan yang dilakukan tidak berhubungan dengan gerakan politik. Pemerintahan Kota Makassar harus tetap berjalan dan tidak boleh terpengaruh dengan adanya Pilwalkot Makassar 2020.
Baca Juga: Gunakan Bom Untuk Mencari Ikan di Midai Natuna, 3 Tersangka Diamankan
"Saya menghimbau pada semua pihak, untuk tidak terlalu mudah mengaitkan antara kegiatan politik Pilkada dengan kegiatan mutasi," katanya.
"Apalagi saya ini kan sama sekali tidak berafiliasi dengan politik manapun. Sehingga kegiatan mutasi itu kita lakukan murni untuk mempercepat pelayanan pada masyarakat. Itu adalah salah satu amanah yang diberikan kepada saya sebagai Pj," kata Rudy.
Rudy menambahkan, sebagai Penjabat Wali Kota, dia diberikan amanah untuk mensukseskan kegiatan Pilwalkot Makassar 2020.
Namun tidak melupakan prioritas utama sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu, Rudy menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mengkaitkan kegiatan mutasi dengan gerakan politik.
"Jangan mengaitkan hal yang tidak perlu dikaitkan. Seperti kegiatan mutasi yang dasarnyan kita lakukan untuk mempercepat kinerja. Salah satu upaya untuk mempercepat kinerja adalah dengan melakukan penyegaran-penyegaran pada instansi-instansi yang perlu penyegaran," pungkasnya.
Baca Juga: DORRR!!! Transgender Ditembak Mati di Depan Rumah, Pelaku Pakai Helm
Anggota Bawaslu Kota Makassar Abdul Hafid mengatakan, jangka waktu pemanggilan Pj Wali Kota Makassar sudah habis. Karena itu Bawaslu tidak bisa memproses dugaan pelanggarannya.
Pj Wali Kota Makassar sudah diberikan kesempatan lima hari untuk hadir memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu.
“Karena tidak hadir memberikan keterangan, maka tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Hafid.
Berita Terkait
-
Curigai Prabowo Lolos Sanksi Bawaslu soal Dukungan ke Ahmad Luthfi, Fedi Nuril Colek Pakar: Hari Minggu Presiden Libur?
-
Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!
-
Bawaslu Nyatakan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran
-
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
-
Sudah 5 Tahun Gak Naik-naik, Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024