Muhammad Yunus
Rabu, 09 September 2020 | 07:53 WIB
Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi (dua kiri) didampingi komisionernya Amrayadi (dua kanan) dan Azry Yusuf (kanan) saat rapat evaluasi tahapan Pilkada serentak di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/8/2020).[Antara]

Pj Wali Kota Makassar sudah diberikan kesempatan lima hari untuk hadir memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu.

“Karena tidak hadir memberikan keterangan, maka tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Hafid.

Load More