SuaraSulsel.id - Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus GP (25), tersangka pembobol tujuh mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pemuda asal Kabupaten Tanggamus, Lampung tersebut ditangkap di Malang, Jawa Timur pada Senin (27/7/2020).
Wakapolres Gorontalo Kota, Kompol Boby Rahman menuturkan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan seorang teknisi mengenai kerusakan di mesin ATM Bank Sulut-Go yang berlokasi di Jalan Jhon Ario Katili (Eks Andalas), Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Teknisi tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kejanggaalan pada mesin ATM.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Klaster Pemprov Kepri Jadi 13 Orang
"Saat teknisi Bank Sulut-Go melakukan perbaikan, di dalam ATM ditemukan alat untuk menarik uang. Alat tersebut tertinggal di dalam mesin," ujar Boby seperti dikutip dari gopos.id, Selasa (4/8).
Mendapati laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera tersembunyi di dalam ATM.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan petugas menemukan rekaman terduga pelaku yang mengarah kepada GP. Saat itu GP berada di dalam ATM bersama seorang perempuan benisial FD.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, GP diketahui berada di derah Malang, Jawa Timur. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan.
"Setelah diamankan oleh Polresta Kota Malang, Tim Resmob yang dipimpin Plt kasat Reskrim Polres Gorontalo kota, AKP Laode Arwansyah langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka," sambung Boby.
Baca Juga: Simpan Sabu dalam Anus, Lima Kurir Narkoba Dibekuk di Sekupang
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah besi plat, satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta uang tunai sebesar Rp 2,8 juta
Sementara tujuh ATM yang sempat dibobol GP terdiri dari 4 ATM milik Bank Sulut-Go dan 3 ATM milik BRI.
Kekinian tersangka meringkuk di tahanan. Atas perbuatannya GP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
BRI Dukung Lapas Gorontalo Terapkan Sistem Pembayaran Digital, Berantas Narkoba dan Judi Online
-
Mantan Dosen Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Mahasiswi Berkali-kali
-
Apa itu Grooming? Siswa Gorontalo Diduga Jadi Korban Gurunya
-
Bukan Suka Sama Suka! Kasus Guru dan Murid Viral di Gorontalo Contoh Jelas Tindakan Grooming
-
Pengakuan Siswi Gorontalo Soal Video Tak Senonoh: Bersyukur Bebas
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik