SuaraSulsel.id - Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus GP (25), tersangka pembobol tujuh mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pemuda asal Kabupaten Tanggamus, Lampung tersebut ditangkap di Malang, Jawa Timur pada Senin (27/7/2020).
Wakapolres Gorontalo Kota, Kompol Boby Rahman menuturkan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan seorang teknisi mengenai kerusakan di mesin ATM Bank Sulut-Go yang berlokasi di Jalan Jhon Ario Katili (Eks Andalas), Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Teknisi tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kejanggaalan pada mesin ATM.
"Saat teknisi Bank Sulut-Go melakukan perbaikan, di dalam ATM ditemukan alat untuk menarik uang. Alat tersebut tertinggal di dalam mesin," ujar Boby seperti dikutip dari gopos.id, Selasa (4/8).
Mendapati laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera tersembunyi di dalam ATM.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan petugas menemukan rekaman terduga pelaku yang mengarah kepada GP. Saat itu GP berada di dalam ATM bersama seorang perempuan benisial FD.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, GP diketahui berada di derah Malang, Jawa Timur. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan.
"Setelah diamankan oleh Polresta Kota Malang, Tim Resmob yang dipimpin Plt kasat Reskrim Polres Gorontalo kota, AKP Laode Arwansyah langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka," sambung Boby.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Klaster Pemprov Kepri Jadi 13 Orang
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah besi plat, satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta uang tunai sebesar Rp 2,8 juta
Sementara tujuh ATM yang sempat dibobol GP terdiri dari 4 ATM milik Bank Sulut-Go dan 3 ATM milik BRI.
Kekinian tersangka meringkuk di tahanan. Atas perbuatannya GP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular