- BBPOM Makassar dan Polda Sulawesi Selatan menggerebek rumah produksi kosmetik ilegal di Gowa pada 7 September 2026.
- Petugas menyita ribuan produk kosmetik bermerkuri senilai Rp400 juta serta menetapkan dua perempuan berinisial F dan J sebagai tersangka.
- Kedua tersangka meraup omzet hingga Rp100 juta per pekan dengan menjual kosmetik berbahaya melalui media sosial dan reseller.
Dari sejumlah produk yang diamankan, BBPOM Makassar kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan baku krim berwarna kuning muda dan beberapa kosmetik ilegal.
Hasilnya, bahan baku dan produk tersebut dinyatakan positif mengandung merkuri.
Produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya tersebut antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing, serta NF Beautycare yang terdiri atas facial wash, toner, day cream, dan serum.
Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti, PPNS BBPOM Makassar kemudian menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka.
Baca Juga:Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
Tersangka pertama berinisial F, 39 tahun. Ia diketahui memiliki produk kosmetik merek NF Beautycare.
BBPOM Makassar mencatat produk NF Beautycare sebelumnya pernah memiliki izin edar BPOM. Namun, izin edar tersebut telah dibatalkan pada 2024.
Meski izin edarnya telah dibatalkan, produk tersebut masih diproduksi dan dipasarkan. F menjual produknya melalui siaran langsung di TikTok serta melalui jaringan reseller.
Sementara tersangka kedua berinisial J, 32 tahun. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, J berperan mengedarkan sejumlah produk ilegal tersebut kepada agen dan toko kosmetik, terutama di wilayah Kalimantan Timur.
Dari penyidikan terungkap pula skala produksi kosmetik ilegal tersebut. Dalam sepekan, produksi dapat mencapai sekitar 1.000 hingga 2.000 pieces.
Baca Juga:Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati
Produk tersebut dijual F kepada J dengan harga sekitar Rp50 ribu per pieces.
"Dengan produksi tersebut omzet yang diperoleh dari penjualan produk dapat mencapai sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap pekan," beber Yosef.
Nilai peredaran bahkan berpotensi lebih besar setelah produk kembali dijual J kepada agen maupun konsumen akhir.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 435 Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
BBPOM Makassar juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati memilih kosmetik terutama produk yang menawarkan hasil memutihkan kulit secara instan.