- BBPOM Makassar dan Polda Sulawesi Selatan menggerebek rumah produksi kosmetik ilegal di Gowa pada 7 September 2026.
- Petugas menyita ribuan produk kosmetik bermerkuri senilai Rp400 juta serta menetapkan dua perempuan berinisial F dan J sebagai tersangka.
- Kedua tersangka meraup omzet hingga Rp100 juta per pekan dengan menjual kosmetik berbahaya melalui media sosial dan reseller.
SuaraSulsel.id - Bisnis kosmetik ilegal yang diproduksi di sebuah rumah di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mampu meraup omzet hingga ratusan juta dalam sepekan.
Salah satu produk yang diproduksi dan diedarkan yakni NF Beautycare yang ternyata mengandung merkuri.
Praktik tersebut dibongkar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan kegiatan intelijen.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian melakukan operasi penindakan pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 Wita.
Baca Juga:Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 23 jenis produk kosmetik jadi dengan total 4.009 pieces. Selain itu, ditemukan pula bahan baku, produk ruahan, kemasan, hingga label produk.
Jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya, seluruh barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan temuan berbagai peralatan di lokasi memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi kosmetik.
Peralatan yang ditemukan antara lain centong, spatula, mixer, timbangan, dan hot air gun.
"Adanya aktivitas produksi diindikasikan dengan temuan alat produksi sederhana," kata Yosef kepada media, Kamis, 8 Oktober 2026.
Baca Juga:Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati
Petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik yang tidak memiliki izin edar BPOM. Di antaranya Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream, serta krim berwarna kuning muda yang disimpan dalam tong putih berpenutup biru berukuran 25 liter.
Yang mengejutkan bahan baku tersebut kemudian dicampur dengan sejumlah produk kosmetik yang sebenarnya telah terdaftar di BPOM.
Beberapa produk legal yang ditemukan di lokasi antara lain Viva Skinfood Cream, Viva Queen Collagen Night Cream, Ren Babyface Facial Cleanser, dan Quina Cosmetics Pearl Cream.
Menurut Yosef, produk-produk tersebut digunakan sebagai campuran dalam kosmetik yang diproduksi secara ilegal.
Tak hanya mencampurkan bahan legal dan ilegal, rumah produksi tersebut juga diduga memalsukan sejumlah produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM.
Produk yang ditemukan antara lain Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, serta rangkaian Firfin Glowing yang terdiri atas facial wash, toner, day cream, dan night cream.