- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan oleh Mabes Polri.
- Penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri dan memberitahukan status hukum Husniah kepada Menteri Dalam Negeri.
- Polisi menyita sejumlah aset mewah serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pemerasan Hingga Pencucian Uang
Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan PKKPR, PBG, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026.
Dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma.
Baca Juga:Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak
Penyidik mengungkap sedikitnya empat rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan.
Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh sejumlah pengembang perumahan. Dalam perkara ini, HT diduga menerima uang Rp100 juta dari PT Royal Persada dan Rp50 juta dari PT Renjana.
Kedua, berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Dalam perkara ini, HT diduga menerima sejumlah uang yang kemudian digunakan untuk pembayaran rumah pribadi serta pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Ketiga, terkait pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Penyidik menduga HT menerima sejumlah uang yang bersumber dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sebuah rumah di kawasan Royal Spring.
Baca Juga:Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam
Selain itu ada dugaan permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta. Perkara tersebut masih didalami penyidik.
Dalam penyidikan ini polisi juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Kemudian satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya, serta satu unit Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Atas perkara tersebut, HT disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya penyidik akan mengajukan permohonan izin atau persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Husniah sebagai tersangka.