JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas

Dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong

Muhammad Yunus
Sabtu, 19 September 2026 | 09:43 WIB
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
Polisi menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (7/4/2026) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polres Parimo]
Baca 10 detik
  • JATAM Sulteng resmi menggugat Gubernur Sulteng, Kapolda Sulteng, dan Bupati Parigi Moutong ke PTUN Palu.
  • Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat karena ketiga pejabat diduga membiarkan kerusakan lingkungan akibat tambang emas.
  • Aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko sejak 2017 tersebut menyebabkan pencemaran serta kerugian bagi warga sekitar.

SuaraSulsel.id - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menggugat Gubernur Sulteng, Kapolda Sulteng, dan Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.

Koordinator JATAM Sulteng Moh. Taufik dalam keterangannya di Palu, mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena ketiga pejabat diduga tidak menjalankan kewenangannya dalam menangani persoalan lingkungan dan pertambangan di wilayah tersebut.

Gugatan didaftarkan di PTUN Palu pada Jumat dan teregister dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.

Baca Juga:Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut

"Langkah hukum ini diambil karena pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diduga membiarkan pencemaran serta kerusakan lingkungan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko," kata Taufik, Jumat (19/9).

Menurut dia, dokumen Kementerian ESDM telah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat aktivitas penambangan sejak 2017 hingga 2021.

Namun, kata dia, pada September 2025 Gubernur Sulteng menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat (IPR) di kawasan yang sama tanpa memastikan terlebih dahulu adanya pemulihan lingkungan.

Taufik mengatakan Gubernur Sulteng sebagai Tergugat I memiliki kewenangan dalam pengawasan ketaatan lingkungan hidup, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rencana reklamasi, hingga penjatuhan sanksi administratif.

Menurut JATAM, dari 10 blok IPR yang direkomendasikan pada September 2025, tiga izin telah terbit masing-masing atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.

Baca Juga:Bejat! 2 Orang di Parigi Moutong Diduga Cabuli Anak Selama Dua Tahun

Penerbitan izin itu dilakukan, setelah sebelumnya pada 26 Juni 2025, ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga belum dilengkapi dokumen RKAB maupun rencana reklamasi.

"Di sisi lain, terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin seluas sekitar 100 hektare yang beroperasi sejak 2017, tanpa adanya penertiban maupun sanksi administratif dari pihak berwenang," kata Taufik.

Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, aktivitas pertambangan tersebut diduga menyebabkan kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.

JATAM juga menyebut sejumlah warga sejak 2024 hingga 2026 melaporkan kerusakan tanaman komoditas, antara lain kelapa, pala, kakao, durian, dan alpukat akibat lahan tertimbun sedimen tambang serta terganggunya pasokan air irigasi.

Selain Gubernur Sulteng, JATAM menggugat Kapolda Sulteng karena dinilai tidak menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko meskipun persoalan tersebut disebut telah diketahui sejak pertengahan 2025.

Sementara itu, Bupati Parigi Moutong digugat terkait dugaan pembiaran dalam penataan ruang dan mitigasi bencana di wilayah terdampak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini