- WNA asal China bernama Wei Shang diduga memburu dan memakan penyu dilindungi di Raja Ampat.
- Petugas Imigrasi menangkap Wei Shang di Bandara Sultan Hasanuddin pada Senin, 14 September 2026.
- Penangkapan dilakukan setelah Pemkab Raja Ampat mengajukan permohonan pencegahan agar Wei tidak kabur ke luar negeri.
Surat bernomor 500.5.6.5/342/2026 itu diterbitkan pada 14 September 2026.
Pemkab Raja Ampat meminta agar Wei dicegah meninggalkan Indonesia karena dikhawatirkan melarikan diri sebelum proses hukum terhadapnya dituntaskan.
Permohonan tersebut kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti petugas Imigrasi melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Sultan Hasanuddin.
Petugas selanjutnya mengamankan Wei saat berada di area keberangkatan bandara.
Baca Juga:Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar
"Selama proses penjemputan dan pengamanan di area bandara, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada perlawanan," kata Abdi.
Setelah diamankan, Wei Shang untuk sementara dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Imigrasi Makassar kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk proses penanganan selanjutnya.
Wei rencananya akan dikawal dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitasnya di perairan Raja Ampat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Kembali ke Titik Nol, Kenapa Proyek PSEL Makassar Harus Tender Ulang?