- Pemerintah Kota Makassar menghadapi kendala pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate akibat saling klaim kepemilikan tanah.
- Hasil verifikasi menunjukkan lahan dikuasai oleh tiga pihak berbeda serta bersinggungan dengan sertifikat hak atas tanah milik PT GMTD.
- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan pembangunan fisik jembatan baru dapat direalisasikan setelah status hukum lahan benar-benar jelas dan tuntas.
Lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244. Sertifikat itu memiliki surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan diterbitkan pada 12 Desember 2008.
Namun, keberadaan sertifikat tersebut belum otomatis mengakhiri persoalan.
Pasalnya, terdapat klaim dan gugatan yang berkaitan dengan kawasan tersebut, termasuk klaim dari GMTD dan gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula bersama sejumlah warga sekitar.
Persoalan serupa juga ditemukan pada lahan yang dikuasai Rabaya.
Baca Juga:Kenapa Unismuh Makassar Jadi PTS Terbaik di Kawasan Timur Indonesia ?
Bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 405 meter persegi dan merupakan bagian dari teras serta halaman rumah. Dasar penguasaannya antara lain berupa surat keputusan tanah redistribusi, termasuk SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964.
Berbeda dengan lahan Amsal yang telah memiliki SHM, status bidang yang dikuasai Rabaya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait kedudukan hukumnya.
Sementara bidang ketiga dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya.
Dasar penguasaan lahan tersebut berupa surat pelepasan hak, surat keterangan perolehan hak atas tanah negara tertanggal 19 November 2010, surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 1 Oktober 2010 serta dokumen perpajakan berupa SPPT.
Namun, bidang tersebut juga belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah dan masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.
Baca Juga:Wajah Baru TPA Tamangapa: Bau Berkurang, Tapi Appi Masih Beri Peringatan Keras
Persoalan kemudian semakin kompleks setelah Pemkot menemukan sertifikat GMTD yang diterbitkan pada 2003.
Sertifikat tersebut diklaim mencakup kawasan yang bersinggungan dengan bidang tanah yang dikuasai Amsal Sampetondok, Rabaya dan Jasmani Agi.
"Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD," beber Sri.
Perbedaan dasar dan waktu penerbitan dokumen tersebut kini menjadi bagian penting yang harus ditelusuri pemerintah bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Pemkot tidak hanya perlu melihat siapa yang memegang dokumen, tetapi juga menelusuri riwayat tanah, dasar penerbitan hak, batas bidang, proses pemecahan atau peralihan hak serta kesesuaian seluruh dokumen dengan data pertanahan.
Pemkot Tak Mau Salah Bayar