- Pemerintah Kota Makassar menghadapi kendala pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate akibat saling klaim kepemilikan tanah.
- Hasil verifikasi menunjukkan lahan dikuasai oleh tiga pihak berbeda serta bersinggungan dengan sertifikat hak atas tanah milik PT GMTD.
- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan pembangunan fisik jembatan baru dapat direalisasikan setelah status hukum lahan benar-benar jelas dan tuntas.
SuaraSulsel.id - Rencana pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, masih menghadapi persoalan pembebasan lahan.
Bukan semata karena ketersediaan lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini harus berhadapan dengan persoalan yang lebih rumit, yakni munculnya saling klaim kepemilikan atas lahan yang masuk dalam area pembangunan landasan jembatan.
Sedikitnya tiga pihak tercatat menguasai bidang tanah di lokasi tersebut dengan dasar alas hak yang berbeda.
Di saat yang sama, muncul pula klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang memiliki sertifikat hak atas tanah di kawasan tersebut.
Baca Juga:Kenapa Unismuh Makassar Jadi PTS Terbaik di Kawasan Timur Indonesia ?
Kondisi itu membuat Pemkot Makassar belum bisa menentukan secara langsung pihak yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah.
Persoalan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar Johanis Buapi dan jajaran terkait.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, persoalan kepemilikan tanah menjadi salah satu kendala utama yang harus diselesaikan sebelum pembangunan jembatan dapat direalisasikan.
"Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan," kata Munafri, Kamis (3/9/2026).
"Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan," lanjutnya.
Baca Juga:Wajah Baru TPA Tamangapa: Bau Berkurang, Tapi Appi Masih Beri Peringatan Keras
Tiga Pihak Klaim Lahan, GMTD Juga Muncul
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengungkapkan, hasil verifikasi pemerintah menemukan sedikitnya tiga pihak yang menguasai lahan terdampak pembangunan dengan dasar kepemilikan berbeda.
Ketiga pihak tersebut yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.
Menurut Sri, masing-masing bidang memiliki dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan. Namun, dokumen tersebut masih harus diverifikasi karena terdapat klaim pihak lain yang bersinggungan dengan bidang-bidang tersebut.
"Jadi dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi," ungkap Sri.
Bidang pertama merupakan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok dengan luas sekitar 520 meter persegi yang menjadi bagian dari bidang tanah seluas 1.175 meter persegi.
Lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244. Sertifikat itu memiliki surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan diterbitkan pada 12 Desember 2008.
Namun, keberadaan sertifikat tersebut belum otomatis mengakhiri persoalan.
Pasalnya, terdapat klaim dan gugatan yang berkaitan dengan kawasan tersebut, termasuk klaim dari GMTD dan gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula bersama sejumlah warga sekitar.
Persoalan serupa juga ditemukan pada lahan yang dikuasai Rabaya.
Bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 405 meter persegi dan merupakan bagian dari teras serta halaman rumah. Dasar penguasaannya antara lain berupa surat keputusan tanah redistribusi, termasuk SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964.
Berbeda dengan lahan Amsal yang telah memiliki SHM, status bidang yang dikuasai Rabaya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait kedudukan hukumnya.
Sementara bidang ketiga dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya.
Dasar penguasaan lahan tersebut berupa surat pelepasan hak, surat keterangan perolehan hak atas tanah negara tertanggal 19 November 2010, surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 1 Oktober 2010 serta dokumen perpajakan berupa SPPT.
Namun, bidang tersebut juga belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah dan masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.
Persoalan kemudian semakin kompleks setelah Pemkot menemukan sertifikat GMTD yang diterbitkan pada 2003.
Sertifikat tersebut diklaim mencakup kawasan yang bersinggungan dengan bidang tanah yang dikuasai Amsal Sampetondok, Rabaya dan Jasmani Agi.
"Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD," beber Sri.
Perbedaan dasar dan waktu penerbitan dokumen tersebut kini menjadi bagian penting yang harus ditelusuri pemerintah bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Pemkot tidak hanya perlu melihat siapa yang memegang dokumen, tetapi juga menelusuri riwayat tanah, dasar penerbitan hak, batas bidang, proses pemecahan atau peralihan hak serta kesesuaian seluruh dokumen dengan data pertanahan.
Pemkot Tak Mau Salah Bayar
Persoalan saling klaim tersebut membuat Pemkot Makassar harus berhati-hati dalam proses pengadaan tanah.
Pemerintah tidak ingin pembayaran ganti kerugian dilakukan kepada pihak yang ternyata bukan pemilik atau pihak yang secara hukum berhak menerima pembayaran.
Karena itu, Pemkot bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar masih melakukan verifikasi dan sinkronisasi terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.
Munafri mengatakan, persoalan lahan harus dibuat "clean and clear" terlebih dahulu karena kesiapan lahan menjadi salah satu syarat penting untuk melanjutkan proses pembangunan.
"Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas," ujarnya.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh apabila sengketa belum terselesaikan adalah mekanisme konsinyasi.
Melalui mekanisme tersebut, uang ganti kerugian dititipkan melalui pengadilan sampai terdapat kepastian mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.
"Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana," kata Sri.
Menurut dia, mekanisme konsinyasi memungkinkan proses pengadaan tanah tetap berjalan tanpa pemerintah harus menentukan secara sepihak siapa pemilik yang sah.
"Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, karena nanti proses konsinyasi kita serahkan haknya di pengadilan, kita bisa tetap berjalan untuk pengadaan tanah ini," tuturnya.
Munafri menegaskan, Pemkot tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait kepemilikan tanah karena seluruh proses harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"Di satu sisi ada yang mengaku, ada yang mengaku ada surat, lalu ternyata ada HGB-nya juga di sana," ujarnya.
Pembangunan Jembatan Menunggu Lahan Clear
Persoalan lahan tersebut menjadi penting karena Pemkot Makassar mendapat tanggung jawab untuk menyelesaikan pembebasan lahan yang menjadi bagian dari landasan Jembatan Kembar Barombong.
Sementara pembangunan konstruksi jembatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Munafri mengatakan, jika kewenangan pembangunan sepenuhnya berada di tangan Pemkot Makassar, pihaknya sejak 2025 telah mendorong agar pembangunan dapat segera dilakukan.
"Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini," tuturnya.
Namun, pembagian kewenangan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat membuat proses pembangunan harus dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi.
Pemkot kini fokus memastikan lahan yang dibutuhkan untuk landasan jembatan memiliki status hukum yang jelas.
Dari hasil identifikasi, kebutuhan lahan untuk landasan jembatan diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare.
Untuk sisi utara jembatan, Munafri menyebut kondisi lahannya relatif tidak bermasalah.
Persoalan justru terkonsentrasi di sisi selatan, tempat sejumlah bidang tanah memiliki dasar kepemilikan berbeda dan bersinggungan dengan klaim GMTD.
"Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan," ungkapnya.
Pemkot berharap persoalan tersebut segera menemukan titik terang sehingga kewajiban penyediaan lahan dapat dituntaskan.
Sebab, pembangunan Jembatan Kembar Barombong baru dapat bergerak ke tahap berikutnya setelah lahan dinyatakan bebas dan memiliki kepastian hukum.
"Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix," pungkas Munafri.
Jika persoalan saling klaim tersebut dapat diselesaikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat diharapkan dapat melanjutkan pembangunan fisik jembatan yang dirancang memiliki panjang sekitar 400 meter.
Jembatan tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Barombong sekaligus memperkuat konektivitas Makassar dengan Kabupaten Takalar dan wilayah selatan Sulawesi Selatan.