- Sekprov Sulsel Jufri Rahman akan pensiun pada 19 September 2026 setelah dua tahun mengabdi.
- Jufri berpamitan pada penutupan MTQ Korpri di Pangkep tanggal 29 Agustus 2026 yang lalu.
- Pengalihan pengelolaan gaji guru PPPK kepada pusat berpotensi mengurangi pendapatan Bank Sulselbar daerah.
Sudah Pamit
Jufri sebenarnya sudah mulai berpamitan secara terbuka kepada jajaran pemerintahan dan masyarakat Sulsel.
Momen itu terjadi saat penutupan MTQ Korpri 2026 di Tumampua, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sabtu, 29 Agustus 2026 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Jufri berpamitan dalam kapasitasnya sebagai ex officio Ketua Korpri Provinsi Sulsel, sekaligus menyampaikan bahwa masa tugasnya sebagai Sekprov Sulsel akan berakhir pada 19 September 2026.
Baca Juga:300 Kilometer Jalan Rusak Langsung Tuntas Lewat Program MYP
Jufri dipercaya menjadi Sekprov definitif Sulsel pada 6 Agustus 2024.
Surat keputusan pengangkatannya ketika itu diserahkan saat Prof Zudan Arif Fakrulloh masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel.
Kini, setelah sekitar dua tahun menjalankan tugas sebagai orang nomor tiga dalam struktur pemerintahan provinsi tersebut, Jufri bersiap mengakhiri masa pengabdiannya sebagai ASN.
Namun sebelum benar-benar meninggalkan kursinya, Jufri mengingatkan bahwa tantangan yang akan dihadapi pemerintahan Sulsel ke depan tidak ringan.
Salah satu persoalan yang menurutnya perlu menjadi perhatian adalah kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga:Kisah Daeng Raba, Penjual Balon yang Merasakan Dampak MYP Sulsel
Jufri menyoroti rencana pengalihan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat.
Di Sulsel, jumlah guru PPPK mencapai sekitar 37.333 orang.
Selama ini, gaji dan tunjangan sertifikasi mereka disalurkan melalui Bank Sulselbar.
Jika mekanisme penggajian tersebut ikut berpindah ke pemerintah pusat, Jufri menilai dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi pendapatan bank pembangunan daerah.
"Tantangannya berat, apalagi soal pemindahan guru ini. Kalau guru diambil alih pemerintah pusat, otomatis penggajiannya juga pindah. Bank Sulselbar akan kehilangan pendapatan," kata Jufri.
Ia berharap mekanisme tersebut dapat dikaji kembali agar pemerintah daerah tidak harus memindahkan seluruh proses penggajian ke pemerintah pusat.