- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengultimatum seluruh camat membenahi validitas data penerima iuran sampah dan jadwal pengangkutan di Balai Kota pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Camat dan lurah wajib melakukan pengecekan dari rumah ke rumah untuk memastikan akurasi data 63 ribu kepala keluarga penerima subsidi iuran sampah gratis.
- Pemerintah daerah meminta aparat wilayah menetapkan serta mensosialisasikan jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah secara konsisten agar tidak berserakan.
Munafri menyebut saat ini sekitar 63 ribu kepala keluarga telah mendapatkan manfaat iuran sampah gratis. Kebijakan tersebut berarti pemerintah menanggung subsidi dalam jumlah besar.
“Artinya, sebenarnya kita sudah memberikan gratis kepada lebih dari 63.000 KK yang ada di Kota Makassar ini,” ujarnya.
Namun, Munafri mengingatkan kebijakan tersebut harus disertai komunikasi publik yang jelas. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi berbeda dari aparat di wilayah.
Menurutnya, camat dan lurah harus mampu menjelaskan dengan data siapa yang mendapatkan fasilitas gratis dan siapa yang masih dikenakan tarif.
Baca Juga:Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
“Tidak sedikit apa yang pemerintah bikin, karena yang ada di wilayah tidak mampu membangun narasi karena kita tidak punya data,” katanya.
“Jangan sampai kita ikut alur dalam apa yang menjadi pembicaraan masyarakat karena kita tidak punya data untuk menyampaikan,” tegasnya.
Aturan Tarif Sampah Harus Dipahami Camat dan Lurah
Munafri juga meminta seluruh aparat wilayah memahami skema tarif iuran sampah yang berlaku.
Untuk periode 2025–2026, pelanggan R1/450 VA mendapatkan pembebasan iuran yang sebelumnya sebesar Rp16 ribu per bulan. Hal yang sama berlaku bagi pelanggan R1/900 VA subsidi.
Baca Juga:Awas Macet! Cek Titik Penutupan Jalan di Pusat Kota Makassar Hari Ini
Sementara itu, pelanggan R1M/900 VA non-subsidi atau kategori mampu dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan.
Pelanggan R1/1.300 VA dikenakan Rp20 ribu per bulan, sedangkan pelanggan R1/2.200 VA dikenakan Rp30 ribu per bulan.
Munafri menyebut pemerintah juga tengah mengkaji perluasan penerima iuran gratis berdasarkan hasil validasi jumlah rumah dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan, aturan tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahan komunikasi di tengah masyarakat.
“Tidak semua seragam, tidak semua mengerti kondisi. Ada yang menggunakan aturan lama, ada yang aturan baru,” tuturnya.
“Padahal sudah ada Perwali baru yang keluar untuk sampah itu, sampah gratis,” tambah mantan CEO PSM tersebut.