- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengultimatum seluruh camat membenahi validitas data penerima iuran sampah dan jadwal pengangkutan di Balai Kota pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Camat dan lurah wajib melakukan pengecekan dari rumah ke rumah untuk memastikan akurasi data 63 ribu kepala keluarga penerima subsidi iuran sampah gratis.
- Pemerintah daerah meminta aparat wilayah menetapkan serta mensosialisasikan jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah secara konsisten agar tidak berserakan.
SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengultimatum seluruh camat untuk segera membenahi dua persoalan utama dalam pengelolaan sampah.
Yakni validitas data penerima iuran sampah gratis dan kepastian jadwal pembuangan serta pengangkutan sampah.
Munafri menegaskan, kedua hal tersebut tidak boleh lagi berjalan tanpa standar yang jelas.
Camat dan lurah diminta memastikan data di lapangan sesuai dengan kondisi riil sekaligus menetapkan waktu pembuangan dan pengangkutan sampah yang dipatuhi masyarakat dan petugas.
Baca Juga:Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
Penegasan itu disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Camat terkait Evaluasi Penanganan Sampah di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Munafri menilai persoalan sampah di Makassar bukan semata-mata masalah armada atau teknis pengangkutan.
Data penerima manfaat yang tidak seragam juga menjadi persoalan serius.
“Pertama persoalan data yang akurat soal iuran sampah di tiap kecamatan paling penting,” ujar Appi, dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (25/8/2026).
Data Penerima Iuran Gratis Harus Dicek dari Rumah ke Rumah
Baca Juga:Awas Macet! Cek Titik Penutupan Jalan di Pusat Kota Makassar Hari Ini
Munafri menemukan masih adanya perbedaan pemahaman di tingkat kecamatan dan kelurahan mengenai siapa yang berhak mendapatkan iuran sampah gratis, besaran tarif, hingga penerapan aturan baru Pemerintah Kota Makassar.
Ia meminta camat tidak hanya mengandalkan data administratif, termasuk data pelanggan listrik, dalam menentukan jumlah penerima.
“Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah,” tegas Munafri.
Menurutnya, penggunaan basis data yang tidak seragam dapat menimbulkan selisih antara jumlah penerima yang tercatat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Karena itu, camat bersama lurah diminta melakukan pengecekan ulang dari rumah ke rumah untuk memastikan masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima iuran sampah gratis.
“Kenapa saya butuh validasi ini? Karena kita mau menaikkan lagi ke meteran 900 sampai 1.300 dan mencoba mengkaji untuk masuk penerima iuran sampah gratis,” jelasnya.
Munafri menyebut saat ini sekitar 63 ribu kepala keluarga telah mendapatkan manfaat iuran sampah gratis. Kebijakan tersebut berarti pemerintah menanggung subsidi dalam jumlah besar.
“Artinya, sebenarnya kita sudah memberikan gratis kepada lebih dari 63.000 KK yang ada di Kota Makassar ini,” ujarnya.
Namun, Munafri mengingatkan kebijakan tersebut harus disertai komunikasi publik yang jelas. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi berbeda dari aparat di wilayah.
Menurutnya, camat dan lurah harus mampu menjelaskan dengan data siapa yang mendapatkan fasilitas gratis dan siapa yang masih dikenakan tarif.
“Tidak sedikit apa yang pemerintah bikin, karena yang ada di wilayah tidak mampu membangun narasi karena kita tidak punya data,” katanya.
“Jangan sampai kita ikut alur dalam apa yang menjadi pembicaraan masyarakat karena kita tidak punya data untuk menyampaikan,” tegasnya.
Aturan Tarif Sampah Harus Dipahami Camat dan Lurah
Munafri juga meminta seluruh aparat wilayah memahami skema tarif iuran sampah yang berlaku.
Untuk periode 2025–2026, pelanggan R1/450 VA mendapatkan pembebasan iuran yang sebelumnya sebesar Rp16 ribu per bulan. Hal yang sama berlaku bagi pelanggan R1/900 VA subsidi.
Sementara itu, pelanggan R1M/900 VA non-subsidi atau kategori mampu dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan.
Pelanggan R1/1.300 VA dikenakan Rp20 ribu per bulan, sedangkan pelanggan R1/2.200 VA dikenakan Rp30 ribu per bulan.
Munafri menyebut pemerintah juga tengah mengkaji perluasan penerima iuran gratis berdasarkan hasil validasi jumlah rumah dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan, aturan tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahan komunikasi di tengah masyarakat.
“Tidak semua seragam, tidak semua mengerti kondisi. Ada yang menggunakan aturan lama, ada yang aturan baru,” tuturnya.
“Padahal sudah ada Perwali baru yang keluar untuk sampah itu, sampah gratis,” tambah mantan CEO PSM tersebut.
Camat Wajib Tetapkan Jam Buang dan Angkut Sampah
Selain validasi data, Munafri memberikan penekanan keras terhadap kepastian waktu pembuangan dan pengangkutan sampah.
Ia meminta setiap camat bersama lurah dan petugas kebersihan menetapkan jam yang jelas kapan masyarakat membuang sampah dan kapan petugas melakukan pengangkutan.
Jadwal tersebut harus disepakati, disosialisasikan, kemudian diterapkan secara konsisten.
“Camat dan lurah harus sepakati waktu. Supaya ketika sampah diangkut jam sekian, tidak ada lagi sampah berseliweran,” tegasnya.
Menurut Munafri, persoalan selama ini muncul karena waktu masyarakat membuang sampah tidak selalu bertepatan dengan waktu pengangkutan.
Petugas bisa saja telah membersihkan suatu kawasan pada pagi hari. Namun, sampah kembali muncul ketika masyarakat mulai beraktivitas dan membuang sampah pada siang hari.
Akibatnya, kawasan yang sebelumnya telah dibersihkan kembali dipenuhi sampah.
Karena itu, Munafri meminta camat dan lurah tidak berhenti pada imbauan. Mereka harus memastikan masyarakat mengetahui jadwal dan petugas menjalankan pengangkutan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Masih ada yang setuju dan tidak setuju tentang waktu pengangkutan. Bukan berarti tidak setuju lalu tidak melakukan. Namanya komunikasi, bagaimana cara yang terbaik supaya sampah itu bisa terangkut,” katanya.
Munafri menegaskan, pembenahan sistem persampahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir.
Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada pengangkutan, tetapi juga harus mengetahui sumber sampah, waktu pembuangan, pengangkutan, pemilahan hingga pengelolaan di tempat pembuangan akhir.
“Maka dari itu, terus saya pastikan supaya di dalam proses sistem pengelolaan ini benar-benar kita tahu persoalannya,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh camat menjadikan validasi data penerima iuran sampah gratis dan kepastian jadwal pengelolaan sampah sebagai pekerjaan prioritas.
Menurut Munafri, data yang akurat akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan subsidi, memperluas penerima manfaat, menghitung kebutuhan armada dan petugas, serta menyampaikan kebijakan secara tepat kepada masyarakat.
“Sekali lagi saya mau ingatkan, pastikan persoalan sampah ini. Alhamdulillah, makin ke sini sudah menunjukkan tanda-tanda yang jauh lebih baik,” pungkasnya.