- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mencopot 16 pejabat eselon II di tengah polemik pemerintahan Kabupaten Gowa.
- Badan Kepegawaian Negara menerima pengaduan dan sedang mencermati aspek kewenangan, tata cara, serta substansi kebijakan tersebut.
- Husniah menyatakan penonaktifan pejabat dilakukan sebagai langkah penyegaran birokrasi agar pemerintahan daerah berjalan efektif.
Ia mengatakan BKN memiliki sejumlah tolok ukur untuk menilai apakah tindakan pemberhentian atau penonaktifan seorang pejabat dari jabatannya telah sesuai ketentuan.
Ada tiga aspek yang akan diperiksa yakni kewenangan, tata cara, dan substansi keputusan.
"Pertama, kewenangan. Kewenangan bupati dilaksanakan dengan benar atau tidak. Yang kedua, tata caranya. Tata caranya benar atau tidak. Yang ketiga, substansinya. Atau persyaratan untuk pemberhentian dari jabatan itu benar atau tidak," jelasnya.
Ketiga aspek tersebut menjadi dasar BKN dalam melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan kepegawaian kepala daerah.
Baca Juga:DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?
Zudan menyebut apabila seluruh aspek tersebut sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), maka kebijakan dapat dinilai benar.
Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, keputusan dapat dinyatakan tidak sesuai.
"Jadi, kalau sesuai NSBK berarti benar. Kalau tidak sesuai NSBK berarti salah. Jadi, ada tolok ukur obyektifnya," ujarnya.
Ia menegaskan kewenangan kepala daerah dalam melakukan penataan birokrasi tetap memiliki batasan.
Apabila kewenangan, prosedur maupun substansi keputusan tidak sesuai aturan, maka pemberhentian dari jabatan tidak dapat dilakukan begitu saja.
Baca Juga:Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
"Nanti kita klarifikasi lewat sekdanya, lewat BKD-nya. Yang tahu teknis di sana," katanya.
Sementara itu, Husniah menyebut langkah yang dilakukan merupakan bagian dari penataan dan penyegaran birokrasi agar roda pemerintahan Kabupaten Gowa dapat berjalan lebih efektif.
"Saya rasa ini bukan kisruh, tapi hal yang lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik selaku kepala daerah," kata Husniah.
Ia mengaku penonaktifan sejumlah pejabat OPD merupakan bagian dari kewenangannya sebagai kepala daerah.
Husniah menegaskan langkah tersebut tidak perlu dipandang sebagai bentuk konflik di tubuh pemerintahan.
Ia menilai penataan birokrasi merupakan hal yang wajar dilakukan kepala daerah untuk memastikan organisasi pemerintahan dapat bekerja sesuai target.