DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?

Seluruh fraksi dan anggota DPRD di Kabupaten Gowa setuju mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang

Muhammad Yunus
Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:38 WIB
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?
Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Tujuh fraksi dan 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Siti Husniah Talenrang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
  • Pemberhentian bermula dari penyelidikan hak angket DPRD Gowa terkait berbagai persoalan pemerintahan yang menyeret nama bupati.
  • Keputusan DPRD belum bersifat final karena harus melalui proses pengujian hukum di Mahkamah Agung terlebih dahulu.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah karena alasan seperti pelanggaran sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan tertentu, atau melakukan perbuatan tercela memiliki mekanisme khusus.

Pendapat DPRD mengenai pemberhentian harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota DPRD.

Keputusan tersebut juga harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

Setelah itu pendapat DPRD tidak langsung dikirim untuk dieksekusi pemerintah pusat. Pendapat tersebut terlebih dahulu dimintakan pengujian kepada Mahkamah Agung.

Baca Juga:Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik

MA memiliki waktu paling lambat 30 hari sejak menerima permintaan DPRD untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Putusan MA dalam perkara ini bersifat final.

Artinya, DPRD Gowa saat ini baru berada pada salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses pemberhentian kepala daerah.

Kata Dian, pimpinan DPRD akan segera membawa hasil paripurna tersebut ke MA untuk dikaji dan diputuskan.

"Pimpinan (DPRD) segera menyerahkan hasilnya ke MA," ucapnya.

Jika nantinya MA menyatakan Husniah terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi alasan pemberhentian, barulah proses berlanjut ke tahap pengusulan pemberhentian.

Baca Juga:Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?

Untuk posisi bupati, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri.

Menteri kemudian wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut.

Sebaliknya, apabila MA tidak membenarkan pendapat DPRD tersebut, proses pemberhentian berdasarkan mekanisme itu tidak dapat dilanjutkan.

Berawal dari Hak Angket

Proses panjang tersebut bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa.

Dalam proses penyelidikan itu, Husniah dirundung sejumlah persoalan yang menjadi sorotan DPRD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini