- Tujuh fraksi dan 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Siti Husniah Talenrang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Pemberhentian bermula dari penyelidikan hak angket DPRD Gowa terkait berbagai persoalan pemerintahan yang menyeret nama bupati.
- Keputusan DPRD belum bersifat final karena harus melalui proses pengujian hukum di Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah karena alasan seperti pelanggaran sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan tertentu, atau melakukan perbuatan tercela memiliki mekanisme khusus.
Pendapat DPRD mengenai pemberhentian harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota DPRD.
Keputusan tersebut juga harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir.
Setelah itu pendapat DPRD tidak langsung dikirim untuk dieksekusi pemerintah pusat. Pendapat tersebut terlebih dahulu dimintakan pengujian kepada Mahkamah Agung.
Baca Juga:Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
MA memiliki waktu paling lambat 30 hari sejak menerima permintaan DPRD untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Putusan MA dalam perkara ini bersifat final.
Artinya, DPRD Gowa saat ini baru berada pada salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses pemberhentian kepala daerah.
Kata Dian, pimpinan DPRD akan segera membawa hasil paripurna tersebut ke MA untuk dikaji dan diputuskan.
"Pimpinan (DPRD) segera menyerahkan hasilnya ke MA," ucapnya.
Jika nantinya MA menyatakan Husniah terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi alasan pemberhentian, barulah proses berlanjut ke tahap pengusulan pemberhentian.
Baca Juga:Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?
Untuk posisi bupati, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri.
Menteri kemudian wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut.
Sebaliknya, apabila MA tidak membenarkan pendapat DPRD tersebut, proses pemberhentian berdasarkan mekanisme itu tidak dapat dilanjutkan.
Berawal dari Hak Angket
Proses panjang tersebut bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa.
Dalam proses penyelidikan itu, Husniah dirundung sejumlah persoalan yang menjadi sorotan DPRD.