- Sekretaris DPRD Bone Andi Muchlis berupaya membujuk korban selama tiga hari tiga malam untuk mediasi sejak 28 Juli 2026.
- Korban Yuli Nofita Sari melaporkan dugaan penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone dan mengajukan sebelas saksi kepada pihak kepolisian.
- Terlapor Andi Tenri Walinonong membantah tudingan penganiayaan tersebut serta berencana melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik.
SuaraSulsel.id - Sekretaris DPRD Bone, Sulawesi Selatan Andi Muchlis mengungkapkan telah berupaya menjadi penengah dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong terhadap staf PPPK paruh waktu, Yuli Nofita Sari (29).
Andi Muchlis bahkan mengaku berusaha membujuk korban selama tiga hari tiga malam agar bersedia membuka ruang mediasi. Namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Prinsipnya saya mendekati korban atas inisiatif sendiri. Saya datangi berkali-kali. Ditolak pun saya tidak bergeming, sampai tengah malam, tiga hari tiga malam," kata Andi Muchlis, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan upaya mediasi dilakukan sejak awal, bahkan sebelum Yuli resmi melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Bone.
Baca Juga:Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak
Saat menerima informasi adanya insiden yang melibatkan salah seorang staf di Bagian Umum DPRD Bone, ia langsung berkoordinasi dengan Kepala Bagian Umum.
"Begitu saya dapat informasi ada insiden yang melibatkan staf Bagian Umum, saya langsung koordinasi dengan kabagnya. Saya minta korban datang supaya bisa berbicara, tetapi saat itu dia tidak mau datang. Itu masih di awal-awal kejadian," ujarnya.
Menurut Andi Muchlis, dirinya tidak pernah berniat menghalangi langkah hukum korban.
Sebaliknya, ia mengaku siap mendukung keputusan apa pun yang diambil Yuli, termasuk jika memilih menempuh jalur hukum atau mempublikasikan peristiwa tersebut ke masyarakat.
"Saya sampaikan saya ini pimpinanmu, saya juga saudaramu. Apa pun langkah yang akan diambil saya dukung. Mau diviralkan saya dukung, mau lapor polisi saya antar," tuturnya.
Baca Juga:Ketika Harta Ketua DPRD Bone Tinggal Rp100 Juta, LHKPN Ungkap Fakta Mengejutkan
Meski demikian ia berharap korban tidak mengambil keputusan dalam kondisi emosi. Ia meminta Yuli menenangkan diri terlebih dahulu agar setiap langkah yang diambil benar-benar dipertimbangkan secara matang.
"Saya hanya minta tenangkan diri dulu supaya langkah yang diambil tepat dan tidak merembet ke mana-mana. Semua persoalan kalau diselesaikan dalam keadaan emosi biasanya tidak efektif," katanya.
Andi Muchlis mengakui tujuan utama mediasi yang dilakukannya adalah mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara damai. Namun ia menyadari ada batas kewenangan yang dimilikinya.
"Saya hanya ingin anak ini membuka hati, berbesar hati supaya bisa duduk bersama. Saya sudah berupaya semaksimal mungkin, tetapi ada hal-hal yang memang tidak bisa saya intervensi karena kedua pihak tidak bisa dipaksa," ujarnya.
Setelah perkara masuk ke ranah hukum, Andi Muchlis memilih tidak banyak berkomentar mengenai substansi kasus.
Ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik dan hanya akan menyampaikan apa yang diketahuinya saat dimintai keterangan.
"Begitu masuk ranah hukum, saya tidak ingin memberikan komentar yang bisa menimbulkan penafsiran lain. Jangan sampai ada satu kata yang keliru dan tidak bisa saya pertanggungjawabkan," katanya.
Soal CCTV
Dalam kesempatan yang sama, Andi Muchlis juga menyinggung keberadaan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan DPRD Bone yang sempat menjadi sorotan.
Ia mengaku tidak pernah membuka rekaman CCTV sejak peristiwa itu terjadi hingga saat ini. Menurutnya, arah kamera juga tidak pernah berubah dan tetap menghadap ke area parkir.
"Saya tidak pernah mengaktifkan atau membuka rekamannya sejak kejadian sampai hari ini. Lampunya memang menyala, tetapi tidak pernah saya tampilkan di monitor. Mungkin kabel HDMI-nya yang bermasalah," ujarnya.
Ia juga mengaku tidak dapat memastikan apakah kamera tersebut mampu merekam area kantin yang disebut sebagai lokasi dugaan penganiayaan.
"CCTV itu tetap mengarah ke parkiran. Saya tidak tahu apakah sudut pengambilannya sampai ke kantin atau tidak," katanya.
Korban Ajukan 11 Saksi
Sebelumnya diberitakan Yuli Nofita Sari telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke polisi.
Melalui kuasa hukumnya, Aly Arsandi, korban juga menyerahkan daftar 11 orang saksi yang berada di sekitar lokasi saat insiden terjadi.
"Ada 11 saksi yang diajukan klien kami kepada penyidik. Mereka seluruhnya akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan," kata Aly.
Sebelas saksi tersebut masing-masing Andi Ikbal Baso (Kabag Fasilitasi DPRD), Andi Zulfikar Efendy (Kasubag Rumah Tangga DPRD), Andi Juanda Putra (ajudan Ketua DPRD), serta Andi Gugu, Anis, Accang, Hendra, Kasmir, Anti, Syarif, dan Andi Wardi.
Mereka diketahui berada di tempat kejadian perkara saat dugaan penganiayaan itu terjadi.
Sementara itu, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong membantah tudingan telah melakukan penganiayaan terhadap Yuli Nofita Sari.
Andi Tenri yang kini berstatus sebagai terlapor, bahkan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap korban karena menilai tuduhan yang beredar telah mencemarkan nama baiknya.
"Apa yang disebut di media sosial itu tidak sepenuhnya benar. Saya juga akan melapor balik karena nama baik saya sudah dicemarkan," kata Andi Tenri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing