- Pada 27 Juli 2026, SEMMI Cabang Bone mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan asusila oknum guru di SDN 260 Masago.
- Arly Guliling Makkasau menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui jalur perdamaian atau kompromi.
- SEMMI Cabang Bone meminta Polsek Patimpeng, pemerintah kecamatan, dan desa memastikan penanganan perkara berjalan transparan serta profesional.
Menurut mereka, regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana terhadap anak wajib diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak boleh dihentikan hanya karena adanya upaya perdamaian.
Di akhir pernyataannya, SEMMI Cabang Bone secara khusus meminta Kapolsek Patimpeng, Camat Patimpeng, dan Kepala Desa Masago untuk memberikan perhatian penuh terhadap aspirasi masyarakat serta memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.
"Kasus yang menyangkut perlindungan anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan ini secara profesional sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran maupun perlindungan terhadap pihak tertentu," tutup Arly.
Baca Juga:Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak