Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !

Kejahatan terhadap anak bukan sekadar sengketa antarindividu, melainkan menyangkut perlindungan hak anak yang dijamin oleh negara

Muhammad Yunus
Senin, 27 Juli 2026 | 16:36 WIB
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !
Ilustrasi kekerasan seksual (Pexels.com/Gustavo Fring)
Baca 10 detik
  • Pada 27 Juli 2026, SEMMI Cabang Bone mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan asusila oknum guru di SDN 260 Masago.
  • Arly Guliling Makkasau menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui jalur perdamaian atau kompromi.
  • SEMMI Cabang Bone meminta Polsek Patimpeng, pemerintah kecamatan, dan desa memastikan penanganan perkara berjalan transparan serta profesional.

SuaraSulsel.id - Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone mendesak aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru terhadap muridnya di SDN 260 Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone.

Ketua Bidang Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi maupun diselesaikan melalui jalur perdamaian apabila terdapat unsur pidana.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana terhadap anak harus diusut secara menyeluruh demi menjamin keadilan bagi korban sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan tidak menghapus dugaan tindak pidana. Dalam perkara yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, kepentingan terbaik bagi korban dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh kalah oleh kompromi yang berpotensi mengaburkan keadilan," tegas Arly, Senin 27 Juli 2026.

Baca Juga:Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak

SEMMI Cabang Bone menilai apabila benar terdapat upaya mediasi atau penyelesaian di luar proses hukum, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius.

Sebab, kejahatan terhadap anak bukan sekadar sengketa antarindividu, melainkan menyangkut perlindungan hak anak yang dijamin oleh negara.

Karena itu, organisasi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

SEMMI juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk apabila terdapat indikasi adanya upaya membiarkan, menutupi, atau menghambat proses penegakan hukum.

"Jangan sampai perdamaian dijadikan tameng untuk menciptakan impunitas. Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan muncul preseden buruk bahwa pelaku kejahatan terhadap anak dapat lolos dari pertanggungjawaban hanya karena adanya kesepakatan di luar pengadilan. Hal itu mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum," lanjutnya.

Baca Juga:Ketika Harta Ketua DPRD Bone Tinggal Rp100 Juta, LHKPN Ungkap Fakta Mengejutkan

SEMMI Cabang Bone juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bone, Dinas Pendidikan, lembaga perlindungan anak, serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak bersikap pasif.

Menurut mereka, kasus yang menyangkut keselamatan anak harus menjadi perhatian bersama dan ditangani secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, organisasi tersebut meminta sistem pengawasan di lingkungan sekolah diperkuat agar satuan pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman bagi seluruh peserta didik.

Dalam pernyataannya, SEMMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang adil dan transparan.

"Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan maupun tindakan asusila terhadap anak. Keadilan bagi korban harus ditegakkan, dan hukum tidak boleh tunduk pada kompromi yang mengorbankan hak-hak anak," ujar Arly.

SEMMI Cabang Bone juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak telah dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini