- Pemerintah pusat menyiapkan skema pembiayaan APBN melalui penambahan Dana Alokasi Umum untuk gaji PPPK daerah.
- Kebijakan tersebut diterapkan karena 39 kabupaten dan kota dinilai tidak memiliki ruang fiskal memadai.
- Rencana kebijakan baru ini dijadwalkan akan diumumkan langsung oleh Presiden pada 16 Agustus 2026.
Keluhan serupa juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Bantaeng dan Enrekang. Kedua daerah mengaku kemampuan APBD mereka tidak lagi cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan gaji PPPK.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga telah mendorong pemerintah pusat mengambil porsi pembiayaan yang lebih besar, khususnya untuk pembayaran gaji pokok PPPK.
Menurut Andi Sudirman, PPPK dan Pegawai Negeri Sipil sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. Karena itu, skema pembiayaan keduanya seharusnya diperlakukan secara setara.
"Memang seharusnya PPPK dibayar oleh pusat karena harusnya menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kan ada dua ASN, yakni PNS dan PPPK. Keduanya seharusnya menjadi komponen DAU karena sama-sama diatur dalam Undang-Undang ASN," kata Andi Sudirman.
Baca Juga:Ketika Harta Ketua DPRD Bone Tinggal Rp100 Juta, LHKPN Ungkap Fakta Mengejutkan
Ia menilai pemerintah pusat dan daerah perlu berbagi beban pembiayaan agar kondisi fiskal daerah tidak semakin tertekan.
Menurutnya, pemerintah daerah masih dapat membiayai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sedangkan gaji pokok PPPK sebaiknya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Harus ada balancing. Berapa yang ditanggung daerah dan berapa yang menjadi tanggung jawab pusat. TPP-nya mungkin dibebankan ke daerah, sementara gaji pokok dari pusat. Jadi saling mengisi," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Kontrak 6.557 PPPK Makassar Akan Berakhir, Ada Pemutusan Massal?