- Pemerintah pusat menyiapkan skema pembiayaan APBN melalui penambahan Dana Alokasi Umum untuk gaji PPPK daerah.
- Kebijakan tersebut diterapkan karena 39 kabupaten dan kota dinilai tidak memiliki ruang fiskal memadai.
- Rencana kebijakan baru ini dijadwalkan akan diumumkan langsung oleh Presiden pada 16 Agustus 2026.
SuaraSulsel.id - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya di daerah yang selama ini kesulitan membayar gaji.
Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema pembiayaan baru agar gaji PPPK di daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi puluhan pemerintah daerah yang selama ini mengeluhkan beban belanja pegawai.
Bahkan, di sejumlah daerah, keterbatasan anggaran menyebabkan gaji PPPK sempat mengalami keterlambatan pembayaran.
Baca Juga:Ketika Harta Ketua DPRD Bone Tinggal Rp100 Juta, LHKPN Ungkap Fakta Mengejutkan
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pemerintah telah memetakan daerah-daerah yang tidak lagi memiliki kemampuan fiskal untuk membiayai gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan hasil asesmen pemerintah, terdapat 39 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai tidak memiliki ruang fiskal yang memadai, meski telah melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran.
"Tadi saya sampaikan kita punya data 39 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya sudah dihitung, tetapi tetap tidak ada jalan lain selain harus dibiayai atau dibantu oleh APBN," kata Rifqinizamy saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya pemerintah kini tengah menyiapkan mekanisme agar pembayaran gaji PPPK di daerah-daerah tersebut dapat dibantu melalui APBN. Skema yang disiapkan yakni dengan menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan kepada pemerintah daerah.
Selama ini DAU lebih banyak digunakan untuk mendukung belanja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ASN, pembayaran gaji PPPK masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
Baca Juga:Kontrak 6.557 PPPK Makassar Akan Berakhir, Ada Pemutusan Massal?
Namun, melihat banyaknya daerah yang tidak lagi sanggup menanggung beban tersebut, pemerintah pusat menyiapkan formulasi baru.
"Insya Allah gaji seperti ini nanti, gaji PPPK di daerahnya akan ditransfer dari APBN berupa penambahan Dana Alokasi Umum. Selama ini DAU hanya di-hajatkan untuk PNS, karena PPPK dalam Undang-Undang ASN bersumber pendapatannya dari APBD," jelasnya.
Legislator NasDem itu mengungkapkan kebijakan tersebut rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden pada 16 Agustus 2026, sehari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
"Nanti pengumuman resminya akan dilakukan Presiden 16 Agustus 2026," tegasnya.
Rencana tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keluhan banyak pemerintah daerah yang belakangan mengalami tekanan fiskal akibat meningkatnya beban belanja pegawai.
Di Sulawesi Selatan, misalnya, Kabupaten Toraja Utara menjadi salah satu daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK. Para guru PPPK di daerah itu bahkan dilaporkan belum menerima gaji sejak Maret 2026.