17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?

Kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terus bergulir

Muhammad Yunus
Rabu, 22 Juli 2026 | 11:17 WIB
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
Ilustrasi: Dua tersangka digiring penyidik untuk proses penahanan di Rutan Makassar atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemkot Makassar menonaktifkan Kabid GTK Disdik Muh Yunus Sanusi sejak 13 Juli 2026 akibat pemeriksaan Inspektorat.
  • Kejari Makassar telah memeriksa 17 saksi terkait dugaan permintaan uang Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk jabatan kepala sekolah.
  • Kasus ini diselidiki setelah video pengakuan calon kepala sekolah beredar dan ditindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Makassar.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut sejumlah mantan calon kepala sekolah mengaku diminta menyerahkan uang agar dapat menduduki jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Pengakuan itu kemudian menjadi perhatian publik dan berlanjut ke DPRD Kota Makassar.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar beberapa waktu lalu, sejumlah calon kepala sekolah kembali mengungkap dugaan adanya permintaan uang dengan nominal yang bervariasi.

Baca Juga:Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan

Mereka mengaku diminta menyiapkan dana antara Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk memperoleh jabatan kepala sekolah.

Tak hanya mengungkap besaran uang yang diduga diminta, para calon kepala sekolah juga menyebut adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut.

Beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar, mulai dari kepala bidang hingga kepala seksi, disebut dalam kesaksian mereka.

Selain itu, muncul pula nama seorang pihak eksternal yang dikenal dengan inisial Ata, yang diduga memiliki peran dalam mengatur penempatan kepala sekolah.

Meski demikian, Kejari Makassar belum menyimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Baca Juga:Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mencocokkan keterangan para saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Untuk inisial ATA masih didalami juga oleh penyidik," kata Zulfikar.

Penonaktifan Kabid GTK menjadi langkah administratif pertama yang diambil Pemkot Makassar di tengah bergulirnya penyelidikan.

Pemeriksaan internal oleh Inspektorat masih berlangsung untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Kejari Makassar memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah seiring berkembangnya hasil pemeriksaan dan ditemukannya fakta-fakta baru dalam dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini