- Pemkot Makassar menonaktifkan Kabid GTK Disdik Muh Yunus Sanusi sejak 13 Juli 2026 akibat pemeriksaan Inspektorat.
- Kejari Makassar telah memeriksa 17 saksi terkait dugaan permintaan uang Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk jabatan kepala sekolah.
- Kasus ini diselidiki setelah video pengakuan calon kepala sekolah beredar dan ditindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Makassar.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut sejumlah mantan calon kepala sekolah mengaku diminta menyerahkan uang agar dapat menduduki jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Pengakuan itu kemudian menjadi perhatian publik dan berlanjut ke DPRD Kota Makassar.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar beberapa waktu lalu, sejumlah calon kepala sekolah kembali mengungkap dugaan adanya permintaan uang dengan nominal yang bervariasi.
Baca Juga:Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan
Mereka mengaku diminta menyiapkan dana antara Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk memperoleh jabatan kepala sekolah.
Tak hanya mengungkap besaran uang yang diduga diminta, para calon kepala sekolah juga menyebut adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut.
Beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar, mulai dari kepala bidang hingga kepala seksi, disebut dalam kesaksian mereka.
Selain itu, muncul pula nama seorang pihak eksternal yang dikenal dengan inisial Ata, yang diduga memiliki peran dalam mengatur penempatan kepala sekolah.
Meski demikian, Kejari Makassar belum menyimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Baca Juga:Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mencocokkan keterangan para saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk inisial ATA masih didalami juga oleh penyidik," kata Zulfikar.
Penonaktifan Kabid GTK menjadi langkah administratif pertama yang diambil Pemkot Makassar di tengah bergulirnya penyelidikan.
Pemeriksaan internal oleh Inspektorat masih berlangsung untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Kejari Makassar memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah seiring berkembangnya hasil pemeriksaan dan ditemukannya fakta-fakta baru dalam dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing