- Pemkot Makassar menonaktifkan Kabid GTK Disdik Muh Yunus Sanusi sejak 13 Juli 2026 akibat pemeriksaan Inspektorat.
- Kejari Makassar telah memeriksa 17 saksi terkait dugaan permintaan uang Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk jabatan kepala sekolah.
- Kasus ini diselidiki setelah video pengakuan calon kepala sekolah beredar dan ditindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Makassar.
SuaraSulsel.id - Kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terus bergulir.
Di tengah proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menonaktifkan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Makassar, Muh Yunus Sanusi.
Penonaktifan tersebut dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan khusus yang tengah dilakukan Inspektorat Kota Makassar.
Yunus juga menjadi salah satu dari 17 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Makassar dalam mengusut dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah.
Baca Juga:Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Noptiadi membenarkan bahwa Muh Yunus Sanusi untuk sementara tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Kepala Bidang GTK.
"Iya, dinonaktifkan sambil menunggu proses di Inspektorat seperti apa keputusannya," kata Noptiadi, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Makassar menerima surat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari Inspektorat.
Berdasarkan surat itu, pemerintah kota menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara terhadap Yunus yang berlaku sejak 13 Juli 2026.
Kata Noptiadi, ada dua pertimbangan yang mendasari penonaktifan tersebut. Selain adanya pemeriksaan dari Inspektorat, langkah itu juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kota Makassar.
Baca Juga:Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Makassar terus memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar mengatakan hingga saat ini sedikitnya 17 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka terdiri atas pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar hingga sejumlah kepala sekolah.
"Sampai hari ini ada 17 orang yang telah kami periksa," ujar Zulfikar saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan pemeriksaan masih berfokus pada tahap pengumpulan keterangan untuk menelusuri dugaan adanya jual beli jabatan dalam proses pengisian kepala sekolah.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami dugaan adanya transaksi untuk penempatan pada jabatan tertentu," katanya.