- INACA memberikan keterangan dalam sidang uji materiil UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi pada 20 Juli 2026.
- Keterlambatan penerbangan disebabkan oleh faktor operasional, cuaca, serta pengaturan slot bandara yang berada di luar kendali maskapai.
- INACA menegaskan maskapai berjadwal telah mengikuti aturan tanggung jawab pengangkut yang tertuang dalam regulasi pemerintah dan undang-undang.
Sebelumnya, Bayu menyampaikan bahwa antara penumpang dengan maskapai mempunyai perjanjian saat calon penumpang membeli tiket (conditional of contract).
Di mana di dalam tiket tersebut terdapat klausul kontrak yang menerangkan kewajiban dari maskapai maupun dari penumpang.
Adanya klausul ini yang membuat tiket pesawat dengan tiket bus, kereta api dan kapal laut berbeda. Masyarakat dengan membeli tiket tersebut sekaligus setuju dengan kontrak tersebut.
“Nah, itu yang menjadi dasar hubungan legal antara penumpang dengan maskapai,” ujarnya.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Hidupkan Lagi Penerbangan Makassar - Selayar Lewat Program Subsidi
Terkait manajemen delay yang digugat sama pemohon, Bayu mengatakan bahwa maskapai penerbangan berjadwal mengikuti apa yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tanggungjawab Pengangkut, Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, termasuk diatur juga dalam Pasal 146 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
INACA sebagai asosiasi yang berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Tanggal 15 Oktober 1970 memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU Penerbangan terkait manajemen keterlambatan penerbangan.
Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh 9 advokat dan 2 mahasiswa itu menguji materiil Pasal 146, penjelasanya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang.
Di satu sisi, pasal tersebut membebaskan tanggung jawab pengangkut (maskapai), di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi maskapai untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Baca Juga:Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan