- MD (60) di Makassar ditahan polisi karena mencabuli 32 siswi SD di dekat sekolahnya pada Juli 2026.
- Pelaku sempat dibebaskan karena keluarga menyuap pelapor, namun kembali ditahan setelah muncul laporan baru dari korban.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan asusila tersebut.
"Kami menenangkan dan berjanji mengawal kasus ini. Tiga keluarga korban kemudian melapor ke polisi," terangnya.
Kata Ita, atas laporan itu terduga pelaku saat ini sudah kembali ditahan di Mapolrestabes Makassar dan dijadikan tersangka.
"Sekarang ini kami melakukan pendampingan secara psikologis dan hukum terhadap seluruh anak yang diduga menjadi korban. Sudah ada lima anak dan keluarganya yang diambil keterangannya oleh polisi," ucap Ita.
Kanit PPA Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto mengatakan pelaku sudah ditangkap dan dijadikan tersangka sejak Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga:Menangis Saat Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat
"Sudah ditahan sejak tanggal 17 (Juli) setelah menerima ada tiga LP," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing