KPU: Putri Dakka Gantikan RMS di DPR RI

Polemik mengenai siapa yang akan menggantikan kursi Rusdi Masse Mappasessu (RMS) di DPR RI akhirnya menemui titik terang

Muhammad Yunus
Senin, 13 Juli 2026 | 19:48 WIB
KPU: Putri Dakka Gantikan RMS di DPR RI
Pengusaha sekaligus politisi asal Kota Palopo, Putri Dakka [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • KPU RI menetapkan Putri Dakka sebagai pengganti antarwaktu Rusdi Masse di DPR RI untuk Dapil Sulawesi Selatan III.
  • Keputusan ini ditetapkan berdasarkan verifikasi administratif terhadap Putri Dakka yang memenuhi syarat perolehan suara terbanyak berikutnya.
  • Pergantian resmi dilakukan sesuai Keppres Nomor 71/P Tahun 2026 setelah Rusdi Masse berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.

SuaraSulsel.id - Polemik mengenai siapa yang akan menggantikan kursi Rusdi Masse Mappasessu (RMS) di DPR RI akhirnya menemui titik terang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan nama Putri Dakka yang akan mengisi kursi legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Kepastian tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, setelah KPU menyelesaikan proses verifikasi administrasi atas usulan yang disampaikan Partai NasDem melalui Ketua DPR RI.

Kata Idham, surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR, harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU.

Baca Juga:Loyalitas Jadi Kunci, Ini Sosok Paling 'Steril' Dipilih NasDem Gantikan RMS

"KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikatif. Jadi pasti kami tindak lanjuti," kata Idham, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan hasil verifikasi menunjukkan Putri Dakka masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon pengganti antarwaktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Yang diusulkan harus merupakan calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2024. Putri Dakka memenuhi ketentuan tersebut," ujarnya.

Dengan kepastian itu, Putri Dakka akan menggantikan Rusdi Masse yang sebelumnya memutuskan hengkang dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga:RMS Resmi Gabung PSI: Di Mana Solidaritasmu?

Pergantian tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2026 tertanggal 2 Juli 2026.

Nama Putri Dakka sebelumnya sempat menjadi perdebatan.

Sejumlah pihak bahkan sempat meyakini kursi RMS akan diisi Hayarna Hakim setelah beredar Surat Keputusan DPP Partai NasDem mengenai proses PAW.

Namun belakangan, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan dokumen tersebut bukan produk resmi partai.

Pernyataan itu kemudian diperkuat Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Tobo Haeruddin.

Ia memastikan DPP Partai NasDem memang mengusulkan nama Putri Dakka dalam proses PAW tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini