Baca 10 detik
- Muhammad Khaerul Aco melaporkan dugaan keterangan palsu saksi dalam proses perceraiannya dengan Bupati Gowa ke Polda Sulawesi Selatan.
- Pelapor mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang, sehingga putusan cerai Pengadilan Agama Makassar dianggap memiliki banyak kejanggalan.
- Laporan polisi ini diajukan pada 11 Juli 2026 untuk mengusut dugaan tindak pidana keterangan palsu oleh saksi inisial HT, R, dan W.
"Kalau masalah hak angket saya sampaikan di sini tidak elok. Bukan kapasitas saya. Terkait hak angket bisa ditanyakan kepada anggota Pansus. Ini murni rangkaian terhadap dugaan perbuatan tindak pidana dalam rangkaian persidangan (pengadilan agama)," ucapnya menambahkan.
Berkaitan hal tersebut, pihak kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero belum merespons perihal pelaporan tersebut atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.