Bupati Gowa Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Suami, Ini Kasusnya

Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, didampingi kuasa hukumnya Sangung Ragahdo Yosodiningrat akhirnya melaporkan persoalan perceraiannya ke kantor polisi

Muhammad Yunus
Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:55 WIB
Bupati Gowa Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Suami, Ini Kasusnya
Pelapor Muhammad Khaerul Aco (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya Sangung Ragahdo Yosodiningrat (kiri) menyalami petugas kepolisian usai melaporkan mantan istrinya Husniah Talenrang (Bupati Gowa) beserta dua orang lainnya di Kantor SPKT Polda Sulsel jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Muhammad Khaerul Aco melaporkan dugaan keterangan palsu saksi dalam proses perceraiannya dengan Bupati Gowa ke Polda Sulawesi Selatan.
  • Pelapor mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang, sehingga putusan cerai Pengadilan Agama Makassar dianggap memiliki banyak kejanggalan.
  • Laporan polisi ini diajukan pada 11 Juli 2026 untuk mengusut dugaan tindak pidana keterangan palsu oleh saksi inisial HT, R, dan W.

SuaraSulsel.id - Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, didampingi kuasa hukumnya Sangung Ragahdo Yosodiningrat melaporkan persoalan perceraiannya ke kantor polisi.

Karena menilai adanya keganjilan dalam proses tersebut, termasuk dugaan keterangan palsu para saksi di atas sumpah di Pengadilan Agama.

"Kita telah melaporkan, salah satunya di sini ada saudari inisial HT," ujar kuasa hukumnya Sangung Ragahdo kepada wartawan usai melapor di Kantor SPKT Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sabtu dini hari (11/7).

Pengacara asal Jakarta ini menyampaikan kronologi yang pada pokok perceraiannya dengan Bupati Gowa Husniah Talenrang pada awal Juni 2026 telah diputus oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar.

Baca Juga:Polda Sulsel Terima Pelimpahan Perkara Hak Angket DPRD Gowa

Namun, kliennya baru mengetahui putusan pada 20 Juli 2026 melalui pemberitahuan di ponselnya.

Padahal, bersangkutan tidak pernah mendapat atau menerima surat panggilan mengikuti rangkaian sidang sekali pun untuk memberikan keterangan, tanggapan maupun klarifikasi di persidangan terkait apa masalah di internal keluarganya, tapi tiba-tiba sudah keluar keputusan cerai.

Setelah dilakukan kroscek secara mendalam melalui salinan surat putusan perceraiannya, kata dia, ditemukan kejanggalan.

Selain itu, terungkap fakta surat panggilan dari Pengadilan Agama yang merupakan haknya tidak pernah diterima, diduga disabotase atau tak diberikan, sehingga kliennya tidak mengetahui sejauh mana rangkaian proses perceraiannya itu.

"Di sisi lain, ketika kami mempelajari isi salinan putusan tersebut, ada berbagai keterangan dari saksi yang dapat kami duga merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di bawah sumpah," ungkapnya.

Baca Juga:Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang

Kendati demikian, pihaknya menggarisbawahi bahwa pelaporan ini dilakukan bukan berarti keberatan atas putusan perceraian di keluarkan Pengadilan Agama, tetapi fokus pada dugaan perbuatan tindak pidana yang ada dalam rangkaian persidangan tidak sesuai fakta.

Saksi menerangkan keterangan dan hal-hal lain di bawah sumpah, tanpa kehadiran kliennya di persidangan.

"Jadi, murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan. Kami percayakan kepada penyelidik nantinya. Kami berharap laporan polisi ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya. Karena kalau kami mendiamkan hal seperti ini terjadi, maka akan menjadi catatan buruk bagi peradilan di negara kita," paparnya lagi.

Selain HT, dalam laporan polisi tersebut turut dilaporkan inisial R dan W sebagai saksi yang memberi keterangan dalam persidangan perceraian.

Keduanya merupakan orang terdekat HT. Sebab, dalam perkara di Pengadilan Agama yang bisa memberikan keterangan orang mengetahui isi dalam rumah tangga adalah orang terdekat.

Terkait dengan pelaporan tersebut apakah berkaitan dengan polemik hak angket yang kini bergulir di DPRD Kabupaten Gowa yang menyudutkan bupati atas perkara dugaan perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan pencabutan beasiswa program doktoral diduga sepihak, hingga dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah, kata Ragahdo menegaskan, bukan ranahnya memberikan keterangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini