- Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulawesi Selatan terkait penetapan status tersangkanya.
- Gugatan ini dipicu dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang merugikan negara sebesar Rp50 miliar.
- Sidang perdana praperadilan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat, 19 Juni 2026 untuk menguji legalitas penyidikan.
"Mungkin dalam perjalanannya ditahan beliau merasakan bagaimana tidak enaknya menjalani penahanan. Dari situ kemudian semakin mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan," katanya.
Kasus yang menjerat Bahtiar bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 di Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 miliar dan diperuntukkan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian di sejumlah wilayah.
Namun dalam penyelidikannya, Kejati Sulsel menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Baca Juga:Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar atau sebagian besar dari total nilai proyek yang dianggarkan.
Atas temuan tersebut, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Selain Bahtiar Baharuddin, tersangka lainnya ada Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
Mereka berasal dari unsur yang berbeda. Mulai dari penyelenggara pemerintahan hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Penyidik menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengadaan bibit nanas tersebut.
Baca Juga:Kejati Sulsel Geledah Dinas Pendidikan, Kadisdik: Kami Kooperatif!
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sidang praperadilan nantinya hakim akan menilai apakah prosedur yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel dalam menetapkan Bahtiar sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru terdapat pelanggaran prosedural sebagaimana yang dipersoalkan pemohon.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing