- Forum Pecinta Alam Gorontalo melaporkan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Bone Bolango, Boalemo, dan Gorontalo.
- Aktivitas tambang liar tersebut telah menyebabkan kerusakan ekologis parah, penggundulan hutan, serta pencemaran sungai di berbagai wilayah terdampak.
- Praktik penambangan ilegal ini menciptakan ketimpangan akses ekonomi bagi warga lokal serta memicu tekanan sosial terhadap masyarakat sekitar.
Dari perspektif akademik, Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo, Sri Sutarni Arifin, menyoroti perbedaan mendasar antara tambang legal dan ilegal yang kerap disalahpahami publik.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan utama keduanya terletak pada aspek dokumen dan batas wilayah konsesi. Namun secara dampak, keduanya tetap berpotensi menimbulkan kerusakan serius apabila tidak berbasis pada kajian tata ruang.
“Mungkin banyak yang bertanya kita banyak bercerita soal lingkungan, kebetulan visi keilmuan kami berbasis lingkungan, sehingga kami concern ke situ. Diskusi malam ini tambang ilegal, tapi saya mau menyoroti perbedaan tambang ilegal dan legal. Sebenarnya apa bedanya? Bedanya cuma di dokumen saja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tambang legal memiliki batas wilayah konsesi yang jelas dan terbatas, sementara tambang ilegal bergerak lebih bebas tanpa batasan ruang.
Baca Juga:Gorontalo Terancam Penuaan Penduduk? Bappenas Soroti Fenomena Tak Lazim
“Secara di atas kertas yang legal karena punya dokumen jelas sekali batas wilayah konsesinya, hanya bisa berapa hektar. Sebaliknya ilegal lebih bebas mengeksplorasi di mana saja,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini berdampak pada tingkat kerusakan yang lebih luas pada tambang ilegal karena tidak mempertimbangkan kesesuaian lahan sejak awal.
“Sehingga memang secara tidak langsung dampaknya jauh lebih besar karena tidak dalam sudut pandang kewilayahan, pastilah tambang ilegal tidak berbasis kesesuaian lahan karena tidak dikaji lebih awal apakah lahannya sesuai untuk tambang,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua wilayah yang mengandung mineral otomatis layak untuk ditambang, terutama di tengah perubahan iklim yang berdampak pada ketersediaan air bersih.
“Perlu digarisbawahi, satu wilayah mengandung mineral tapi belum tentu kajiannya sesuai untuk ditambang. Di era perubahan iklim, dengan adanya tambang ini ke depan bisa jadi akan kesulitan mendapatkan sumber air bersih,” tambahnya.
Jurnalis lingkungan Sarjan menyoroti struktur sosial dan ekonomi di balik aktivitas tambang emas, termasuk dominasi pemodal dalam praktik pertambangan rakyat.
Baca Juga:9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
Ia mencontohkan bahwa usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah daerah sering kali tidak sepenuhnya dikuasai masyarakat lokal, melainkan pihak bermodal.
“Ada buruh tambang, pemodal, ataupun investor lainnya. Contoh kecil ada sekitar 10 blok diusulkan IPR di Pohuwato, coba siapa yang memiliki ini? Siapa yang mengusulkan ini? Biasanya bukan warga, tapi yang punya modal,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa buruh tambang sering tidak memiliki akses ekonomi maupun administratif untuk terlibat dalam pengelolaan izin tambang.
“Yang saya tahu adalah oknum pejabat setempat. Artinya yang punya duit saja yang bisa mengurus IPR ini. Buruh tambang justru kadang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengakses,” katanya.
Sarjan turut menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelanggaran tambang ilegal, termasuk aktivitas yang masuk kawasan hutan lindung tanpa penindakan tegas.
Ia juga memaparkan dampak nyata di lapangan, salah satunya di wilayah Duhiadaa, Pohuwato, di mana sekitar 400 hektare lahan dilaporkan tidak lagi dapat ditanami akibat kerusakan tambang ilegal.
“Jika kita melihat di lokasi misalnya di Duhiadaa, ada sekitar 400 hektare yang tidak bisa ditanam lagi karena aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkap adanya tekanan sosial yang membuat warga di wilayah terdampak enggan bersuara.