- Bapenda Sulsel menegaskan bahwa informasi mengenai rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di media sosial adalah tidak benar.
- Pemerintah daerah hanya mengusulkan penyesuaian tarif Bea Balik Nama kendaraan baru dari tujuh menjadi sepuluh persen saja.
- Pemprov Sulsel justru memberikan program pembebasan denda serta diskon pokok pajak bagi masyarakat sepanjang bulan Juni 2026.
SuaraSulsel.id - Informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan dipastikan tidak benar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun usulan untuk menaikkan tarif PKB sebagaimana yang ramai diperbincangkan publik.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial menyebut Pemprov Sulsel akan menaikkan pajak kendaraan dalam waktu dekat.
Narasi itu kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat dan menuai kritik dari sejumlah warganet.
Baca Juga:Ciri Haji Mabrur Menurut Gubernur Andi Sudirman, Apakah Anda Termasuk?
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan substansi pembahasan rancangan perubahan peraturan daerah yang saat ini sedang diproses.
"Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan," kata Andi Satriady, Rabu (17/6/2026).
Yang Diusulkan Bukan PKB, Melainkan BBNKB Kendaraan Baru
Bapenda Sulsel menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu. Dalam pembahasan itu, tidak terdapat usulan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Bantu Remaja yang Tak Bisa Menelan Sejak Usia 7 Tahun
Perubahan yang diusulkan hanya menyangkut tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama atau kendaraan baru yang dibeli dari dealer.
Tarif yang saat ini sebesar 7 persen diusulkan menjadi 10 persen.
Sementara itu, untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya atau transaksi kendaraan bekas, Pemprov Sulsel tetap memberikan pembebasan biaya alias gratis.
Menurut Bapenda, penyesuaian tarif BBNKB kendaraan baru dilakukan untuk menyesuaikan struktur penerimaan daerah setelah diberlakukannya sistem opsen BBNKB serta penghapusan BBNKB untuk transaksi kendaraan bekas.
"Tarif BBNKB Sulsel saat ini relatif lebih rendah dibandingkan sebagian provinsi lainnya. Saat ini Sulsel menerapkan tarif 7 persen, sama seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara," jelasnya.
PBBKB Juga Diusulkan Disesuaikan
Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Usulan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa tarif PBBKB dapat dikenakan paling tinggi 10 persen.
Saat ini Sulsel menerapkan tarif yang sama, yakni 7,5 persen, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Karena itu, penyesuaian dinilai diperlukan agar selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Perubahan Perda Juga Menyasar Retribusi Daerah
Tak hanya berkaitan dengan sektor perpajakan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga mencakup penataan dan penambahan sejumlah objek retribusi daerah yang belum terakomodasi.
Beberapa di antaranya berasal dari layanan rumah sakit milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, Unit Transfusi Darah, pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.
Menurut Bapenda, langkah tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.
Fakta Lain: Pemprov Sulsel Justru Beri Keringanan Pajak
Di tengah isu kenaikan pajak yang beredar, Pemprov Sulsel justru sedang menjalankan program keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Melalui program yang berlangsung selama 1–30 Juni 2026, masyarakat mendapatkan pembebasan denda PKB hingga 100 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pembayarannya pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memberikan keringanan ekonomi bagi wajib pajak.
Tak hanya itu, Pemprov Sulsel juga menggelar Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
Berbagai hadiah disiapkan dalam program tersebut, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian hadiah akan dilakukan setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.
Kesimpulan Cek Fakta
Klaim bahwa Pemprov Sulsel menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah keliru.
Faktanya, tidak ada usulan kenaikan tarif PKB dalam Ranperda yang sedang dibahas. Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif BBNKB untuk kendaraan baru dari 7 persen menjadi 10 persen, sementara BBNKB kendaraan bekas tetap digratiskan.
Di saat yang sama, Pemprov Sulsel bahkan tengah memberikan pembebasan denda PKB 100 persen dan diskon pokok pajak sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.