- Gubernur Sulawesi Selatan membuka peluang bagi kepala sekolah yang mengundurkan diri untuk kembali menjabat setelah melalui proses evaluasi.
- Evaluasi kinerja dan integritas dilakukan Pemprov Sulsel menyusul temuan masalah pengelolaan dana BOS dan dugaan praktik cashback sekolah.
- Pemerintah akan segera mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah sesuai mekanisme aturan yang berlaku untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.
SuaraSulsel.id - Polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan masih terus bergulir.
Di tengah sorotan publik terhadap temuan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman membuka peluang bagi sebagian kepala sekolah yang mengundurkan diri untuk kembali menduduki jabatannya.
Namun, peluang tersebut hanya bisa dilakukan setelah pemerintah provinsi merampungkan evaluasi terhadap kinerja, integritas, dan tata kelola sekolah yang dipimpin para kepala sekolah bersangkutan.
"Kalau kita lihat performanya, kita evaluasi lagi. Karena banyak juga di antara teman-teman yang berprestasi, ada juga yang tidak terlalu. Jadi mungkin 50:50 lah," kata Andi Sudirman, Rabu, 17 Juni 2026.
Baca Juga:Kejati Sita Dokumen Penting Proyek Perpustakaan Rp13 Miliar Disdik Sulsel
Menurut Sudirman, jabatan kepala sekolah pada dasarnya merupakan penugasan tambahan yang sewaktu-waktu dapat berakhir. Baik karena masa tugas selesai, diberhentikan, maupun mengundurkan diri.
Karena itu, pergantian kepala sekolah merupakan hal yang lumrah dalam sistem pengelolaan pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, secara rutin melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para kepala sekolah melalui Dinas Pendidikan.
"Memang ada khusus pengisian jabatan untuk kepala sekolah. Kapan pun mereka bisa mengundurkan diri atau berhenti. Secara evaluasi pelaksanaan kegiatan, kita tetap laksanakan evaluasi melalui dinas," ujarnya.
Ia mengaku hingga kini belum menerima laporan final dari Kepala Dinas Pendidikan Sulsel terkait hasil evaluasi terhadap para kepala sekolah yang mengundurkan diri.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang untuk meninjau kembali posisi mereka berdasarkan hasil penilaian yang sedang berlangsung.
"Saya belum dapat laporan terakhir dari Pak Kadis bagaimana hasil evaluasinya. Kita lihat dulu kondisinya," katanya.
Andi Sudirman menjelaskan bahwa setiap kepala sekolah yang ditugaskan menandatangani pakta integritas.
Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah indikator yang harus dipenuhi, mulai dari integritas, kemampuan manajerial, kecakapan mengelola keuangan sekolah, hingga pencapaian target kinerja.
Apabila indikator tersebut tidak terpenuhi, kepala sekolah telah menyatakan kesediaannya untuk melepaskan jabatan.
"Dalam pakta integritas yang ditandatangani, kepala sekolah harus melaksanakan tugas dengan integritas tinggi, ditambah kecakapan dan keterampilan pengelolaan keuangan yang baik, target kinerja juga harus tercapai. Kalau tidak memenuhi syarat itu, bersedia meletakkan jabatan," jelasnya.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana sekolah, tetapi juga menyangkut performa kepemimpinan dan capaian kerja selama menjabat.
"Itu definisi lain ketika ada masalah pengelolaan keuangan, performa keuangan, atau periodesasi," ujarnya.
Terkait kekosongan jabatan yang ditinggalkan para kepala sekolah, Andi Sudirman memastikan pemerintah akan segera melakukan proses pengisian.
Namun proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Kita akan laksanakan kembali, tapi tentu ada mekanismenya," kata dia.
Meski demikian, Pemprov Sulsel masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek tata kelola pendidikan sebelum memutuskan langkah berikutnya.
"Kita masih pertimbangkan karena kita ambil inisiatif melihat performa yang ada. Kita ingin memperdalam lagi bagaimana tata kelola pendidikan ini dilaksanakan," ujarnya.
Sudirman menegaskan evaluasi yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan.
Pemerintah provinsi, kata dia, juga tengah melakukan penataan anggaran pendidikan agar lebih banyak menyentuh kebutuhan siswa, terutama dari kalangan kurang mampu.
"Kita sudah dua bulan melakukan relokasi anggaran dari yang tidak efektif ke yang efektif. Kita ingin memperkuat program-program yang manfaatnya langsung dirasakan anak didik," kata Andi Sudirman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin mengungkapkan bahwa pengunduran diri ratusan kepala sekolah tidak terlepas dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi terhadap kinerja dan integritas para pimpinan sekolah.
Dalam evaluasi tahap pertama, terdapat 128 kepala sekolah yang masuk dalam daftar temuan. Pada tahap kedua, jumlah tersebut bertambah menjadi 198 kepala sekolah.
Menurut Iqbal, evaluasi tidak hanya menyasar aspek akademik dan manajerial, tetapi juga pengelolaan keuangan sekolah, termasuk penggunaan dana BOS.
"Tentu setiap pelaksanaan tugas ada evaluasi kinerja. Di dalamnya bukan hanya kinerja, tetapi juga ada instrumen lain yang dievaluasi, termasuk pengelolaan keuangan. Apakah pengelolaan keuangan sesuai aturan atau tidak, itu menjadi bagian dari evaluasi," katanya.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik cashback. Temuan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi tim yang melibatkan Dinas Pendidikan, Inspektorat Sulsel, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Iqbal menjelaskan evaluasi dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Permendikdasmen Nomor 7 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam pembahasan yang dilakukan tim evaluasi, ditemukan sejumlah indikasi yang masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada kepala sekolah yang bersangkutan untuk menentukan sikap.
Mereka diberikan dua pilihan, yakni mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah atau tetap bertahan dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang akan dilakukan tim evaluasi.
Menurut Iqbal, kedua pilihan tersebut memiliki konsekuensi administratif yang berbeda.
"Kalau diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan. Tapi kalau permintaan sendiri, tidak ada catatan," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing