Baca 10 detik
- Pihak Kecamatan Mamajang membongkar tenda warung Pallubasa Serigala di Makassar karena menguasai trotoar publik selama 30 tahun.
- Penertiban dilakukan pada 12 Juni 2026 karena bangunan permanen tersebut menutupi drainase serta diduga mencemari lingkungan sekitar.
- Pemerintah Kota Makassar dibantu Dinas PU menertibkan lahan tersebut agar dapat difungsikan kembali sebagai fasilitas umum masyarakat.
Kendati demikian, pemiliknya sudah membeli ruko di samping warung tendanya untuk berjualan.