- Gubernur Sulawesi Barat memanggil 13 perusahaan sawit di Mamuju pada 3 Juni 2026 terkait anjloknya harga Tandan Buah Segar.
- Penurunan harga terjadi pasca kebijakan ekspor satu pintu yang berlaku sejak 1 Juni 2026, dari Rp3.000 menjadi Rp2.070 per kilogram.
- Gubernur mengancam sanksi hingga pencabutan izin jika perusahaan tidak segera menyesuaikan harga beli petani sesuai kondisi pasar global saat ini.
"Saya berkewajiban melindungi investor dan pengusaha yang berusaha di Sulbar. Tetapi saya juga memiliki kewajiban yang sama untuk melindungi rakyat. Karena itu saya berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak," ujarnya.
Gubernur menyampaikan bahwa sejak 1 Juni 2026 kegiatan ekspor sawit masih dilakukan oleh perusahaan, namun berada dalam pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Berdasarkan skema yang disampaikan pemerintah pusat, pengelolaan ekspor secara penuh direncanakan akan berada di bawah DSI mulai Januari 2027, kecuali terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari.
Baca Juga:Gubernur Sulbar Ingatkan ASN yang Mudik Agar Kembali Tepat Waktu