- Gubernur Sulawesi Barat memanggil 13 perusahaan sawit di Mamuju pada 3 Juni 2026 terkait anjloknya harga Tandan Buah Segar.
- Penurunan harga terjadi pasca kebijakan ekspor satu pintu yang berlaku sejak 1 Juni 2026, dari Rp3.000 menjadi Rp2.070 per kilogram.
- Gubernur mengancam sanksi hingga pencabutan izin jika perusahaan tidak segera menyesuaikan harga beli petani sesuai kondisi pasar global saat ini.
SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka memanggil perwakilan 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di daerah itu, membahas anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
"Nanti saya laporkan ke pemerintah pusat. Jika harga TBS tidak berubah, kami akan berikan sanksi tegas, jika perlu pencabutan izin karena saya juga harus tunduk sama pemerintah pusat," tegas Suhardi Duka, di Mamuju, Rabu (3/6).
Pada pertemuan tersebut, secara khusus membahas perkembangan harga TBS setelah diberlakukannya kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berjalan pada 1 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, harga TBS sawit di 13 PKS Sulbar per 2 Juni 2026 berada pada kisaran Rp2.070 hingga Rp2.450 per kilogram.
Baca Juga:Gubernur Sulbar Ingatkan ASN yang Mudik Agar Kembali Tepat Waktu
Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan sebelum pengumuman kebijakan ekspor satu pintu, yakni harga masih berada pada kisaran Rp2.600 hingga Rp3.000 per kilogram.
Melihat kondisi tersebut, Suhardi Duka menilai harga TBS yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kondisi pasar global dan tidak sejalan dengan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang masih relatif baik.
"Seharusnya harga sekarang itu di sekitaran Rp3.000 per kilogram. Tolong beritahu pimpinan kalian di Jakarta bahwa kami dievaluasi dan Gubernur menyatakan bahwa harga yang ditentukan ini tidak sesuai dengan pasar global," tegasnya.
Gubernur meminta seluruh perwakilan perusahaan menyampaikan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulbar kepada manajemen pusat masing-masing perusahaan.
Menurutnya, penurunan harga yang terjadi tidak memiliki dasar yang kuat jika mengacu pada perkembangan harga CPO dunia.
Baca Juga:Kerusuhan Pecah di Kebun Sawit Donggala: Ratusan Warga Bentrok dengan Petugas
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan harga TBS secara "real time" dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Namun, Suhardi Duka mengaku memahami bahwa langkah penindakan terhadap perusahaan sawit memiliki konsekuensi besar terhadap petani dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit.
"Kalau perusahaan ditutup, saya juga tahu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Buah sawit petani tidak terbeli dan itu akan merugikan rakyat. Karena itu saya ingin persoalan ini segera diselesaikan melalui penyesuaian harga yang lebih adil," katanya.
Sebagai tindak lanjut rapat tersebut, Gubernur meminta seluruh perusahaan segera menyampaikan pesan pemerintah daerah kepada pimpinan perusahaan di Jakarta agar melakukan evaluasi terhadap harga pembelian TBS di tingkat petani.
"Ini sebagai bagian dari tanggung jawab saya untuk memantau kondisi harga sawit di Sulbar. Semoga saja harga TBS ini terjadi perubahan yang cepat, dan masing-masing perwakilan perusahaan dapat menyampaikannya kepada pimpinan mereka di Jakarta," kata Suhardi Duka.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab untuk melindungi investasi dan dunia usaha di Sulbar namun di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban melindungi kepentingan petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan.