Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN

Memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena alasan keterbatasan anggaran

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Profesor Zudan Arif Fakhrulloh [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh melarang pemerintah daerah memberhentikan PPPK secara sepihak akibat kendala anggaran belanja pegawai.
  • Daerah yang kesulitan anggaran dapat berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mencari solusi fiskal sesuai Undang-Undang HKPD.
  • Pemerintah daerah tetap diwajibkan mempertahankan PPPK yang masih terikat kontrak kerja hingga durasi waktu yang telah ditentukan.

"Nah, pengangkatan PPPK paruh waktu tentu disesuaikan dua hal. Pertama, ada kebutuhan atau tidak. Kedua, anggarannya tersedia atau tidak," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan PPPK yang masa kontraknya masih berlaku tetap harus dipertahankan. Sebab, kontrak kerja PPPK memiliki jangka waktu tertentu, mulai dari tiga hingga lima tahun.

"PPPK ini kontraknya ada yang tiga tahun, ada yang lima tahun. Yang belum habis, jalan terus," tegasnya.

Zudan juga memastikan hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang secara resmi mengajukan permohonan penghentian PPPK ke BKN dengan alasan kesulitan anggaran.

Baca Juga:Ratusan Guru Belum Digaji! Pemkot Palopo Anggarkan Kursi Pijat Rp18 Juta dan Alat Dapur Rp50 Juta

"Belum ada permohonan ke BKN untuk penghentian PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, karena kesulitan anggaran," sebutnya.

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu menyebut pengajuan yang masuk sejauh ini hanya terkait PPPK yang masa kontraknya memang telah berakhir.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak.

"Kalau kontraknya habis, tentu pemda punya kewenangan. Kami juga tidak bisa melarang," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila daerah yang sempat mengurangi PPPK kembali memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat, pegawai yang sebelumnya dirumahkan masih dapat dipanggil kembali.

Baca Juga:Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Begini Tanggapan Pemprov Sulsel

Sebab, dalam sistem kepegawaian nasional BKN, status mereka belum sepenuhnya dihapus.

"Kalau nanti ada anggaran dan kebutuhan, bisa dipanggil kembali. Secara sistem di BKN belum diberhentikan," kata Zudan.

Persoalan PPPK kini menjadi tantangan baru bagi banyak pemerintah daerah. Di satu sisi, kebutuhan tenaga pelayanan publik terus meningkat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun di sisi lain, kemampuan fiskal daerah belum sepenuhnya mampu mengimbangi beban belanja pegawai yang terus membesar.

Kondisi itu membuat sejumlah daerah mulai dilema. Antara mempertahankan ribuan PPPK demi menjaga layanan publik atau menekan belanja pegawai agar APBD tetap sehat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini