- Pemerintah Kota Palopo merencanakan pengadaan kursi pijat Rp18,5 juta dan alat dapur Rp50 juta, kontras dengan efisiensi anggaran nasional.
- Sebanyak 410 guru PPPK di Palopo belum menerima gaji sejak Desember 2025, meskipun telah bertugas mulai November 2025.
- Transfer ke Daerah (TKD) Palopo 2026 berkurang signifikan sekitar Rp112 miliar, berdampak pada ruang fiskal daerah tersebut.
SuaraSulsel.id - Upaya efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah pusat justru berbanding kontras dengan sejumlah rencana belanja di daerah.
Di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, rencana pengadaan kursi pijat seharga puluhan juta rupiah menjadi sorotan publik.
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2026, Pemerintah Kota Palopo tercatat menganggarkan pembelian kursi pijat merek Rovos dengan nilai mencapai Rp18,5 juta.
Pengadaan tersebut tercantum sebagai bagian dari rencana belanja di lingkungan Sekretariat Daerah.
Baca Juga:Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Begini Tanggapan Pemprov Sulsel
Tak hanya itu, dalam dokumen yang sama juga ditemukan rencana pengadaan alat dapur di Dinas Kesehatan dengan nilai anggaran sebesar Rp50 juta.
Rencana belanja ini muncul di tengah pengetatan anggaran yang sedang didorong pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo, Hamshir Hamid yang dikonfirmasi membenarkan adanya rencana pengadaan kursi pijat tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh item yang tercantum dalam SiRUP masih sebatas rencana dan belum direalisasikan.
"Iya, memang betul ada pengadaan kursi pijat di Sekretariat Daerah. Tapi itu baru sebatas perencanaan di aplikasi, belum terealisasi," ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Baca Juga:Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
Hamshir juga menyebut pihaknya belum memperoleh konfirmasi terkait pengadaan alat dapur di Dinas Kesehatan.
Ia menambahkan, seluruh rencana pengadaan masih berpotensi berubah tergantung hasil evaluasi pimpinan daerah.
"Kalau nantinya dianggap tidak terlalu bermanfaat, tentu akan dilakukan evaluasi. Apalagi sekarang sudah menjadi sorotan, ini pasti jadi perhatian pimpinan," lanjutnya.
Di sisi lain, kondisi ini memunculkan ironi. Pada saat rencana belanja non-prioritas muncul ke permukaan, ratusan tenaga pendidik di Palopo justru belum menerima hak dasar mereka.
Sebanyak 410 guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji sejak dilantik pada 23 Desember 2025.
Padahal, dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan, masa kerja mereka terhitung mulai 1 November 2025.