- Badan Karantina Indonesia memperketat pengawasan distribusi hewan kurban antar pulau guna memastikan keamanan pangan menjelang Idul Adha 2026.
- Petugas memeriksa sertifikat kesehatan dan prosedur karantina di seluruh jalur distribusi untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan ternak.
- Pelaku usaha wajib mematuhi aturan resmi serta melengkapi dokumen kesehatan hewan agar terhindar dari pelanggaran hukum pengiriman ternak.
Setelah itu, hewan akan menjalani proses karantina atau pengasingan di Instalasi Karantina Hewan (IKH).
Jika hasil uji laboratorium menunjukkan kondisi negatif dari penyakit dan tidak ditemukan gejala klinis, masa karantina berlangsung selama dua hari.
Namun, durasi tersebut dapat diperpanjang apabila ditemukan indikasi penyakit oleh dokter hewan karantina.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan hewan dinyatakan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat kesehatan serta surat persetujuan muat sebagai syarat pengiriman.
Baca Juga:Nuri Kepala Hitam Diselundupkan dalam Botol
Setibanya di daerah tujuan, pemilik hewan kembali diwajibkan melapor kepada petugas karantina setempat dengan menunjukkan dokumen asli dari daerah asal.
Selain prosedur tersebut, pelaku usaha juga wajib melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti Sertifikat Veteriner dari otoritas setempat, hasil uji laboratorium yang menyatakan hewan bebas dari penyakit, surat keterangan vaksinasi (jika diperlukan), serta surat pernyataan bermeterai bahwa hewan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan Idul Adha.
Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan di fasilitas karantina resmi untuk memastikan proses berjalan sesuai standar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sahat menekankan, kepatuhan terhadap prosedur ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pelaku usaha dan masyarakat.
"Ini upaya bersama untuk menjaga kualitas hewan kurban yang sampai ke masyarakat, sekaligus melindungi peternak dari risiko penyebaran penyakit," ujarnya.
Baca Juga:Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto yang turut meninjau fasilitas karantina, menilai peran Balai Besar Karantina sangat strategis dalam menjaga keamanan komoditas nasional, termasuk hewan ternak.
Menurutnya, di tengah keterbatasan kebijakan proteksi berbasis tarif, fungsi karantina menjadi garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas barang, baik yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.
"Balai Karantina ini menjadi sangat penting, karena mereka yang memastikan komoditas kita, baik pertanian, kehutanan, maupun perikanan, aman dan sesuai standar," katanya.
Meski demikian, Panggah menilai dukungan terhadap lembaga karantina masih perlu ditingkatkan, terutama dari sisi anggaran dan fasilitas.
Legislator Golkat itu mengungkapkan bahwa anggaran untuk sektor karantina masih tergolong terbatas dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia dan kompleksitas pengawasan yang harus dilakukan.
"Kami di Komisi IV sepakat untuk memberikan dukungan, terutama terkait anggaran, agar fungsi karantina ini bisa berjalan lebih optimal," ujarnya.