- Satpol PP Sulsel dan Pemkot Makassar menertibkan 60 lapak pedagang kaki lima di sekitar SMK Negeri 4 Makassar.
- Penertiban berlangsung tertib pada 23 April 2026 karena pedagang membongkar sendiri lapak mereka setelah menerima surat teguran.
- Pedagang menerima kebijakan penegakan aturan tersebut namun mengharapkan pemerintah memberikan lokasi relokasi agar usaha tetap dapat berjalan.
Banyak di antaranya telah lebih dulu membongkar lapaknya secara mandiri sebelum petugas turun.
"Setelah diberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, mereka dengan kesadaran sendiri membongkar lapaknya. Ini tentu kami apresiasi," katanya.
Arwin menambahkan, jumlah personel yang diturunkan awalnya cukup besar. Namun setelah melihat situasi yang kondusif dan adanya itikad baik dari pedagang, jumlah tersebut dikurangi.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum.
Baca Juga:Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin menambahkan kegiatan yang dilakukan pada hari ini pada dasarnya sudah masuk tahap pembersihan, bukan lagi penertiban.
"Lapak-lapak yang tersisa ini hanya sisa bongkaran yang sudah dilakukan sendiri oleh pemiliknya. Jadi hari ini kita fokus pada pembersihan," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengerahkan tiga alat berat untuk membersihkan sisa material lapak. Aparat Satpol PP hanya melakukan pengamanan agar proses berjalan lancar.
Sebanyak 100 personel Satpol PP Kota Makassar diterjunkan untuk mengamankan kegiatan tersebut. Sementara dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan turut membantu sekitar 50 personel.
Selain itu, aparat kepolisian dari Polsek dan Polres juga dilibatkan untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Baca Juga:Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
Hasanuddin menambahkan, pengamanan juga dilakukan karena lokasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk area di sekitar SMK Negeri 4 Makassar.
"Ini merupakan aset pemerintah provinsi, sehingga perlu dijaga dan diamankan selama proses pembersihan berlangsung," kata Hasanuddin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing