- Pemkot Makassar menetapkan PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai pemenang tender Manajemen Konstruksi untuk proyek Stadion Untia di Biringkanaya.
- Pembangunan fisik stadion ditargetkan dimulai pada pertengahan 2026 setelah seluruh dokumen teknis dan proses lelang konstruksi rampung.
- Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp124 miliar pada tahun 2026 untuk pekerjaan pematangan serta penimbunan lahan stadion.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Zuhaelsy Zubir menjelaskan, setelah penetapan pemenang tender MK, proses lanjutan kini difokuskan pada penyusunan dokumen teknis dan administrasi sebagai dasar tender konstruksi fisik.
“Sekarang proses persiapan administrasi dan dokumen fisik terus kami lakukan agar pembangunan stadion segera berlanjut ke tahap konstruksi di tahun 2026 ini,” ujarnya.
Menurut Zuhaelsy, penyusunan dokumen saat ini dikerjakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim Manajemen Konstruksi dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri.
Dokumen tersebut mencakup basic design serta rancangan dokumen pengadaan yang akan digunakan dalam proses tender pekerjaan fisik.
Baca Juga:Waspada! Fenomena Godzilla El Nino Intai Makassar, Damkarmat Siagakan 7 Posko Darurat
“Insya Allah dokumen kita tuntaskan bulan ini. Tim sedang merampungkan dokumen pemilihan untuk tender fisik,” jelasnya.
Jika tidak ada hambatan, tender konstruksi fisik direncanakan dimulai pada awal Mei 2026 dengan estimasi proses lelang berlangsung sekitar 30 hingga 45 hari.
“Kalau semua berjalan lancar, akhir Juni atau awal Juli sudah bisa masuk tahap kontrak,” katanya.
Proyek Multiyears dan Anggaran Rp124 Miliar
Pembangunan Stadion Untia dirancang menggunakan skema tahun jamak (multiyears). Untuk tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan sekitar Rp124 miliar untuk pekerjaan awal konstruksi.
Baca Juga:Minyakita Langka di Makassar? Bulog Buka Gerai Khusus di Pasar
Anggaran tersebut difokuskan pada pekerjaan pematangan lahan, termasuk penimbunan kawasan stadion.
Sebelumnya, sepanjang 2025 Pemkot Makassar lebih memprioritaskan penyelesaian aspek legalitas lahan. Sebanyak 23 hektare kawasan Stadion Untia telah disertifikasi untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Selain itu, sejumlah dokumen teknis juga telah disiapkan secara paralel, mulai dari studi kelayakan atau feasibility study (FS), analisis dampak lalu lintas (andalalin), hingga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Dari sisi tata ruang, pemerintah juga telah mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui pertimbangan teknis pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Memasuki 2026, aktivitas di lapangan mulai terlihat dengan kehadiran alat berat yang membuka akses jalan serta mempersiapkan proses penimbunan lahan.
Menurut Zuhaelsy, seluruh tahapan tersebut menjadi bukti bahwa proyek Stadion Untia kini bergerak dari fase perencanaan menuju tahap pembangunan fisik.