- Pemprov Sulawesi Selatan berupaya menagih tunggakan pajak kendaraan senilai Rp1,7 triliun akibat rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak daerah.
- Pemerintah menggandeng Polda Sulsel untuk menertibkan pembayaran pajak tanpa menambah beban tarif pajak baru bagi masyarakat setempat.
- Pemprov Sulsel mempertimbangkan adopsi kebijakan kemudahan administrasi pajak dari Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di daerah.
Tidak Menambah Beban Pajak Baru
Di tengah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah provinsi menegaskan tidak akan menambah beban masyarakat melalui kebijakan pajak baru.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang masih berada dalam tekanan akibat dinamika ekonomi global maupun nasional.
“Kita harus realistis melihat kondisi masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi seperti sekarang, tentu tidak bijak jika menambah beban, khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:1,9 Juta Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp1,7 Triliun
Sebagai alternatif, pemerintah akan mendorong strategi lain untuk meningkatkan PAD, di antaranya melalui hilirisasi sektor pertanian dan penguatan sektor riil.
Menurut Jufri, hilirisasi penting agar hasil pertanian tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, tetapi memiliki nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi.
Selain itu, pemerintah juga fokus mempercepat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan agar mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Kalau proyek-proyek pemerintah didorong, itu akan berdampak langsung ke masyarakat. Pekerja, kontraktor lokal hingga penyedia material semua ikut merasakan manfaatnya,” jelasnya.
Salah satu program yang diandalkan adalah proyek multiyears senilai Rp3,7 triliun yang digagas Pemprov Sulsel. Program tersebut diharapkan mampu menggerakkan sektor informal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga:Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
“Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi bagaimana ekonomi masyarakat ikut bergerak,” tambahnya.
Kajian Adopsi Kebijakan Pajak dari Jawa Barat
Selain penertiban, Pemprov Sulsel juga mulai melirik kebijakan dari daerah lain yang dinilai berhasil meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.
Salah satunya adalah kebijakan yang diterapkan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut dinilai mampu mengatasi berbagai kendala administratif yang selama ini sering dihadapi masyarakat, terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.
Sekprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan praktik baik dari daerah lain layak dipelajari untuk diterapkan di Sulawesi Selatan.