- Haji Buhari berusia 71 tahun menikahi gadis berusia 18 tahun di Desa Batu Lappa, Luwu, pada 5 April 2026.
- Pernikahan tersebut menjadi sorotan karena pengantin perempuan belum memenuhi syarat batas usia minimal nikah menurut undang-undang berlaku.
- DPPPA Sulawesi Selatan segera melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti dampak pernikahan usia anak terhadap pendidikan dan kesehatan reproduksi perempuan.
Selain itu, pernikahan di usia dini juga berpotensi menghambat pendidikan anak dan membatasi kesempatan mereka untuk berkembang secara optimal.
Pihak DPPPA berharap masyarakat dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan merencanakan masa depan mereka sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Sementara, Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad membenarkan adanya pernikahan tersebut.
Namun, ia menyebut pihak pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses administrasi maupun pelaksanaannya.
Baca Juga:Viral Video Jemaah Masjid Minum Oli, MUI Sulsel: Haram
"Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di luar daerah," kata Arsad, Kamis, 9 April 2026.
Kata Arsad, mempelai pria adalah orang kaya. Ia punya kebun yang luas. Sementara itu, orang tua mempelai perempuan diketahui bekerja di sektor tambak.
"Kalau pihak laki-laki, Alhamdulillah kondisi ekonominya baik. Kebunnya luas. Kalau yang perempuan, orang tuanya bekerja di tambak," jelasnya.
Meski demikian, pernikahan tersebut tetap menuai sorotan karena usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun.
Baca Juga:12 Daerah di Sulsel Dapat Pendampingan Pengendalian Perubahan Iklim
"Kalau umur 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang," tegas Arsad.
Menurutnya, pemerintah desa hanya menerima informasi bahwa akan ada pernikahan tersebut, tanpa dilibatkan sejak awal. Termasuk dalam proses lamaran.
"Biasanya kalau ada pernikahan di desa kami dilibatkan sejak tahap pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga," ujarnya.
Arsad menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, hubungan antara kedua mempelai terjadi atas dasar suka sama suka.
Ia mengaku tidak menemukan indikasi adanya paksaan dalam pernikahan tersebut.
"Saya lihat juga dari video yang beredar tidak ada tanda-tanda tekanan. Pengantin perempuan bahkan tampak bergembira," katanya.