- Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada 8 April 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.
- Pelaporan dilakukan karena Rismon menuduh Jusuf Kalla mendanai penyebaran isu ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo.
- Jusuf Kalla menempuh jalur hukum untuk memulihkan martabatnya serta menghentikan polemik yang memicu perpecahan di masyarakat.
SuaraSulsel.id - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).
Laporan tersebut ditujukan terhadap Rismon Sianipar atas pernyataannya yang menyebut dirinya mendanai isu ijazah Palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Kalla menilai tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan nama baik serta martabatnya.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
Baca Juga:Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
“Ini merupakan penghinaan karena sangat tidak etis. Saya tidak pernah membiayai siapa pun untuk menyelidiki atau melakukan tindakan seperti itu,” ujar Kalla kepada wartawan usai membuat laporan.
Menurutnya, tudingan tersebut telah menyebar luas dan menimbulkan dampak negatif, baik secara pribadi maupun sosial.
![Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) [Suara.com/Tim Media JK]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/08/77268-jusuf-kalla.jpg)
Ia juga menyayangkan isu tersebut telah berlarut-larut selama beberapa tahun dan memicu perpecahan di masyarakat.
Kalla menambahkan, polemik terkait ijazah Presiden seharusnya dapat diselesaikan secara sederhana dengan menunjukkan dokumen asli kepada publik.
“Sebenarnya persoalannya sederhana. Jika ijazah asli ditunjukkan, maka polemik ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan perpecahan,” katanya.
Baca Juga:Wacana Pemotongan Gaji Menteri: JK Ungkap Gaji Asli Menteri Ternyata 'Hanya' Segini
Ia berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memulihkan nama baiknya.
Sekaligus menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.