- Kementerian Komdigi menerapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui regulasi tahun 2026.
- Tenaga pendidik di Makassar mendukung kebijakan tersebut untuk meningkatkan fokus, kemandirian, serta mencegah hambatan perkembangan psikomotorik anak siswa.
- Pihak sekolah dan orang tua bekerja sama membatasi penggunaan gawai demi meningkatkan interaksi sosial serta literasi di kehidupan nyata.
Orang tua siswa Fadilah menuturkan, pembatasan medsos bagi anak sangat bermanfaat. Sebab, konten-konten di medsos sekarang ini banyak yang tidak mendidik dan tidak dapat di filter semua.
"Manfaatnya, anak bisa lebih disiplin juga, lebih fokus juga sama kehidupan yang lebih nyata. Karena konten di gadget itu kehidupan yang tidak nyata. Jadi, kami memang lebih banyak memberi aktivitas anak bermain di kehidupan nyata," katanya menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Komdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media social menonaktifkan akun anak-anak di bawah 16 tahun.
Baca Juga:Ratusan Guru Belum Digaji! Pemkot Palopo Anggarkan Kursi Pijat Rp18 Juta dan Alat Dapur Rp50 Juta
Sasarannya, platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, serta Roblox.