Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar

Terkait penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital di Google Play Store

Muhammad Yunus
Senin, 16 Maret 2026 | 15:45 WIB
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
Logo Google. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak kasasi Google terkait monopoli Play Billing System, menguatkan denda Rp202,5 miliar KPPU.
  • Google terbukti melanggar UU Persaingan Usaha karena mendominasi distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
  • Sanksi KPPU kini berkekuatan hukum tetap, termasuk perintah penghentian kewajiban penggunaan Google Play Billing System.

SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.

Terkait penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital di Google Play Store.

Dengan putusan tersebut, sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap.

“Amar tolak kasasi,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (16/3/2026).

Baca Juga:MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara

Perkara kasasi ini diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Syamsul Maarif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Putusan tersebut diketok pada 10 Maret 2026, dengan panitera pengganti Sri Endang Teguh Asmarani.

Google beralamat di 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, California, Amerika Serikat. Perusahaan ini merupakan korporasi yang bergerak di bidang teknologi dengan bisnis utama mesin pencari internet.

Secara kepemilikan, Google LLC sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan induk Alphabet Inc..

Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

Dalam perkara ini, Google diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b.

Baca Juga:Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi

Produk yang menjadi sorotan adalah Google Play Billing System, sistem pembayaran yang diterapkan pada transaksi aplikasi dan konten digital di Google Play Store.

Namun dalam putusannya, KPPU menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999.

Pasal tersebut melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Alasan KPPU Menjatuhkan Sanksi

Majelis Komisi KPPU menilai Google memiliki posisi dominan dalam ekosistem distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android.

Dominasi itu terlihat dari kemampuan Google mengendalikan berbagai aspek, mulai dari hosting dan distribusi aplikasi, pengembangan, dukungan teknologi, keamanan, hingga kebijakan distribusi aplikasi kepada developer melalui Play Store.

Google juga dinilai memiliki kebebasan dalam menentukan service fee atas penjualan aplikasi dan konten digital. Developer dengan pendapatan hingga USD 1 juta per tahun dikenakan biaya 15 persen, sementara yang pendapatannya di atas USD 1 juta dikenakan 30 persen.

Menurut KPPU, kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa kekhawatiran kehilangan pelanggan karena kuatnya network effect di ekosistem Android.

Kondisi ini membuat developer sangat bergantung pada Google Play Store.

Majelis Komisi juga menilai Google tidak memiliki pesaing berarti dalam pasar distribusi aplikasi Android.

Google Play Store menjadi satu-satunya toko aplikasi yang dapat dipra-instal pada perangkat Android, dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen.

Pembatasan Sistem Pembayaran

Dalam perkara ini, Google dinilai mewajibkan penggunaan Google Play Billing System untuk setiap pembelian aplikasi dan konten digital.

Kebijakan tersebut membuat developer tidak dapat menggunakan metode pembayaran lain, sehingga membatasi pelaku usaha jasa pembayaran lain untuk beroperasi dalam ekosistem Google Play Store.

Selain itu, KPPU menemukan sejumlah dampak lain, antara lain Developer tidak bisa menggunakan alternatif teknologi pembayaran lain.

Update aplikasi developer dapat ditolak jika tidak mengikuti sistem pembayaran Google.

Terjadi penyesuaian user interface (UI) dan user experience (UX) yang berdampak pada kenyamanan pengguna.

Muncul keluhan pengguna terkait kesulitan menyelesaikan proses pembayaran.

Sanksi yang Dijatuhkan KPPU

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Google, di antaranya memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System di Play Store.

Memberikan kesempatan kepada seluruh developer mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan service fee minimal 5 persen selama satu tahun.

Menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha.

Memerintahkan Google melaksanakan putusan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Google wajib menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU.

Jika mengajukan upaya hukum, Google harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda.

Jika terlambat membayar denda, dikenakan tambahan 2 persen per bulan.

Upaya Hukum Google Kandas

Sebelumnya, Google telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun langkah tersebut tidak berhasil.

Google kemudian melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, dengan putusan terbaru MA yang menolak kasasi, maka sanksi denda dan perintah yang dijatuhkan oleh KPPU kini resmi berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini