- Seorang wanita (SM) dari Jakarta melapor mengalami kekerasan seksual di Makassar oleh pria (MFU) yang dikenalnya daring, dan MFU telah menjadi tersangka.
- Setelah laporan kekerasan seksual diproses, SM justru dilaporkan balik oleh istri MFU atas dugaan perzinahan pada Maret 2026.
- Penyidik harus mencermati konstruksi hukum kontradiktif antara laporan TPKS korban dan laporan perzinahan dari istri terduga pelaku.
Ia masih berharap MFU menunjukkan itikad baik, termasuk menepati janji untuk menikahinya.
Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. MFU disebut tidak pernah lagi menunjukkan tanggung jawab maupun meminta maaf kepada korban.
Merasa dirugikan secara materi maupun immateri, SM akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar pada 25 September 2025.
"Akhirnya saya berani melaporkan pada 25 September 2025 ke Polrestabes Makassar atas apa yang dia lakukan karena saya sudah merasa dirugikan dari materi dan imateri," ujarnya.
Baca Juga:Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap
Laporan tersebut kemudian diproses oleh pihak kepolisian. MFU bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Makassar.
Namun, situasi yang dihadapi SM justru semakin rumit beberapa bulan kemudian.
Pada 6 Maret 2026, ia menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Polda Sulawesi Selatan.
Dalam surat tersebut, SM dipanggil sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan itu dilayangkan oleh istri MFU.
"Saya sedang menghadapi situasi yang membingungkan dan menakutkan. Saya malah menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana perzinahan," kata SM.
Baca Juga:Berawal dari Game Online, Gadis Makassar 17 Tahun Ditemukan Disekap 3 Bulan
Ia mengaku tidak memahami mengapa dirinya justru dilaporkan balik, padahal laporan yang ia buat sebelumnya telah menetapkan MFU sebagai tersangka.
"Padahal laporan saya di Polrestabes sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujarnya.
SM pun mempertanyakan kemungkinan korban kekerasan seksual dilaporkan balik sebagai pelaku perzinahan.
"Saya sebagai korban kekerasan seksual apakah bisa dilaporkan balik jadi pelaku perzinahan? Padahal saya justru korban, saya merasa hak-hak saya terabaikan," katanya.
Ia berharap kasus yang dialaminya dapat memperoleh perhatian dari berbagai pihak. Termasuk Kapolri, Komisi III DPR RI dan lembaga pengawas.
"Saya mohon bantuan Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, mohon kasus saya diusut dan diatensi agar hak-hak saya sebagai korban," ujarnya.